Hutan mangrove
merupakan komunitas vegetasi pantai tropis dan subtropis yang didominasi oleh
beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah
pasang surut dari pantai berlumpur. Komunitas vegetasi ini umumnya tumbuh pada
daerah intertidal yang jenis tanahnya berlumpur, berlempung atau berpasir dan
cukup mendapat aliran air serta terlindung dari gelombang besar dan arus pasang
surut yang kuat. Karena itu hutan mangrove banyak ditemukan di pantai-pantai,
teluk dangkal, dan daerah pantai yang terlindungi.
Hutan mangrove Guraping berada di sepanjang Teluk Guraping yang terletak
di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku
Utara.
Kekayaan alam yang indah dan eksotik berupa hutan mangrove perlu di jaga,
dipelihara, dilindungi dan lestarikan keberadaanya
untuk generasi mendatang, sehingga di perlukan strategi pengelolaan kawasan lindung hutang mangrove Guraping-Sofifi Provinsi
Maluku Utara ke depan.
Maksud penulisan ini untuk mendapatkan data aktual hasil orientasi lapangan terhadap hutan
mangrove Guraping-Sofifi dan Tujuannya adalah mengetahui
kondisi aktual kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi dan mendapatkan
data dan informasi aktual sebagai database untuk strategi pengelolaan kawasan
lindung hutang mangrove Guraping-Sofifi Provinsi Maluku Utara ke depan
GAMBARAN UMUM
Hutan mangrove Guraping berada di sepanjang Teluk Guraping yang terletak di
Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku
Utara.
Secara geografis Kelurahan Guraping terletak antara 0° 50’ LS dan 0° 20’
LU, 127° 30’ BT, dengan batas-batas wilayah yaitu sebelah utara berbatasan
langsung dengan Kabupaten Halmahera Barat (Jailolo), sebelah Selatan dengan
Kabupaten Halmahera Selatan (Kecamatan Gane Barat) dan Sebelah Timur dengan
Kecamatan Makian.
Kondisi
Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi saat ini telah terjadi kerusakan
akibat perambahan oleh masyarakat, pengusaha maupun proyek pemerintah, hal itu perlu mendapat perhatian
dan antispasi segera dengan strategi pengelolaan kawasan lindung Hutan mangrove
Guraping-Sofifi agar kekayaan alam yang indah dan eksotik berupa hutan mangrove perlu di jaga
dan lestarikan keberadaanya untuk generasi mendatang.
Kondisi
Aktual Kawasan Lindung Hutan Magrove Guraping-Sofifi
Berdasarkan
hasil orientasi dan identifkasi dilapangan didapatkan data kondisi aktual
kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi adalah Luas
areal rencana pengembangan mangrove Berdasarkan Peta Rencana Pengembangan Mangrove
Desa Guraping Kecamatan Oba Utara Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 adalah seluas
± 300,67 Ha yang terbagi menjadi dua bagian yaitu luas tegakan mangrove adalah±
160, 14 Ha dan luas luat/tubuh air seluas 140,53 Ha. Hasil orientasi di
lapangan di jelaskan bahwa Hutan mangrove Guraping - sofifi telah terjadi kerusakan akibat perambahan oleh masyarakat, pengusaha
maupun proyek pemerintah.
Saran
1.
Perlu adanya Sosialisasi Kawasan
Lindung Hutan Mangrove Antara Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Utara dengan BAPPEDA Provinsi Maluku Utara, Dinas Pertanian
dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan, BPN Kota Tikep, Aparat Keamanan TNI
dan POLRI Kota TIKEP, CAMAT, Lurah/Kepala Desa yang lokasinya berbatasan
langsung dengan hutan mangrove Guraping –Sofifi serta Masyarakat dari Kelurahan
dan Desa yang berdomisili di sekitar
hutan mangrove Gurapong-Sofifi guna membahas permasalahan dan memcari
solusi terbaik dalam pengelolahan kawasan lindung
hutan mangrove Guraping-Sofifi.
2.
Batas-batas kawasan hutan mangrove
Guraping- Sofifi harus ditata kembali oleh instansi
terkait dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat agar masyarakat dapat
mengetahuinya dan tidak berakatifitas merambah ke kawasan hutan terutama kawasan
hutan Lindung hutan mangrove.
3.
Kesadaran masyarakat sebagian sudah
mulai tumbuh akan pentingnya kelestarian kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi, perlu ditingkatkan melalui kegiatan penyuluhan dan
sosialisasi oleh instansi terkait secara
berkesinambungan
4.
Perlu adanya tindakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum
yang bertanggung jawab langsung terhadap kerusakan hutan mangrove agar
kelestarian kawasan hutan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi dapat terjaga.
5.
Pengembangan IPTEK dengan menciptakan bahan alternatif
pengganti bahan bakar dari kayu bakau, agarmasyarakat sekitar tidak mengunakan
kayu bakau sebagai bahan kayu bakar dalam pembuatan sagu lempeng.
Strategi
Pengelolaan Kawasan hutan lindung hutan mangrove guraping-Sofifi
Tabel. Matrik SWOT
Kekuatan
|
Kelemahan
|
||
Internal
Eksternal
|
1. Potensi SDA Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping- Sofifi
2. Pemanfaatan kawasan lindung Guraping-Sofifi sesuai RTRWP
Provinsi Maluku Utara
3. Kesadaran masyarakat(tokoh masyarakat, tokoh agama dan
tokoh pemuda) dari kedua kelurahan yang terdapat kawasan lindung hutan
mangrove Guraping-Sofifi
|
1. Daya Dukung lahan untuk optimalisasi pertumbuhan jenis
Avicennia, Rhizophora dan Sonneratia sedang
2. Formasi vegetasi mangrove di sepanjang teluk Guraping tidak
terlalu lebar hanya mengellilngi daerah pesisir
3. Minimnya pemeliharaan ekosistem mangroveoleh masyarakat
sekitar
|
|
Peluang
|
1. Potensi Sumber daya mangrove
2. Kepedulian Pemda, akademisi dan LSM
3. Adanya Kebijakan pengelolaan Kawasan lindung Hutan Magrove
Berdasakan Undang-Undang
4. Potensi Menjadi Hutan Wisata /TAHURA
|
1. Legalitas kebijakan pengelolaan lahan kawasan lindung hutan
mangrove Guraping- Sofifi secara terpadu
2. Pemanfaatan ekologis Sumber Daya mangrove dan meningkatkan
potensi biodiversitas kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi
3. Peningkatan peran kelembagaan masyarakat sekitar kawasan
lindung hutan mangrove dalam pengelolaan ekosistem mangrove
4. Model pengelolaan ekosistem mangrove Guraping –Sofifi
berbasis hutan wisata/TAHURA
|
1. Peningkatan kemampuan daya dukung lahan untuk pertumbuhan
mangrove dengan Penggunaan IPTEK
2. Peningkatan kapasitas kemampuan masyarakat sekitar kawasan
lindung mangrove melalui pendidikan dan pelatihan
3. Kerjasama antara pemerintah,akademisi dan LSM untuk
pengembangan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove
4. Prioritas upaya penghijauan pada daerah pertumbuhan
vegetasi ke arah dalam (daratan)
|
Ancaman
|
1. Perambahan tanah hutan mangrove tanpa ijin untuk pembuatan
rumah masyarakat
2. Kebiasaan masyarakat dalam perluasan kebun dan pengambilan
kayu bakau untuk kayu bakar tanpa ijin
3. Adanya perluasan tambak tanpa ijin
4. Proyek pembuatan jalan pemerintah yang merusak kawan
lindung Hutan mangrove
|
1. Strategi penanaman bibit sesuai kondisi lahan
2. Tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku atas perambahan
lahan mangrove untuk pemukiman dan tambak tanpa ijin (ILLEGAL)
3. Akomodasi kebutuhan masyarakat dalam penggunaan lahan
perkebunan diluar lahan pengelolaan mangrove.
4. Pengembangan IPTEK dengan menciptakan bahan alternatif
pengganti bahan bakar dari kayu bakau
|
1. Penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga
stabilitas ekositem mangrove dari ancaman sedimentasi pasir, abrasi dan
tsunami
2. Batas-batas kawasan hutan mangrove
Guraping- Sofifi harus ditata kembali oleh instansi
terkait dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat agar masyarakat dapat
mengetahuinya dan tidak berakatifitas merambah ke kawasan hutan terutama
kawasan hutan Lindung hutan mangrove
|
kk berkarya terusss agar wawasan luas
BalasHapuskk berkarya terusss agar wawasan luas
BalasHapus