Minggu, 01 Juni 2014

Strategi Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi Pulau Halmahera Provinsi Maluku Utara



PENDAHULUAN
Hutan mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis dan subtropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut dari pantai berlumpur. Komunitas vegetasi ini umumnya tumbuh pada daerah intertidal yang jenis tanahnya berlumpur, berlempung atau berpasir dan cukup mendapat aliran air serta terlindung dari gelombang besar dan arus pasang surut yang kuat. Karena itu hutan mangrove banyak ditemukan di pantai-pantai, teluk dangkal, dan daerah pantai yang terlindungi.
Hutan mangrove Guraping berada di sepanjang Teluk Guraping yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara.
Kekayaan alam yang indah dan eksotik berupa hutan mangrove perlu di jaga, dipelihara, dilindungi dan lestarikan keberadaanya untuk generasi mendatang, sehingga di perlukan strategi pengelolaan kawasan lindung hutang mangrove Guraping-Sofifi Provinsi Maluku Utara ke depan.
Maksud penulisan ini untuk mendapatkan data aktual hasil orientasi lapangan terhadap hutan mangrove Guraping-Sofifi dan Tujuannya adalah mengetahui kondisi aktual kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi dan mendapatkan data dan informasi aktual sebagai database untuk strategi pengelolaan kawasan lindung hutang mangrove Guraping-Sofifi Provinsi Maluku Utara ke depan
                                                   GAMBARAN UMUM
Hutan mangrove Guraping berada di sepanjang Teluk Guraping yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara.
Secara geografis Kelurahan Guraping terletak antara 0° 50’ LS dan 0° 20’ LU, 127° 30’ BT, dengan batas-batas wilayah yaitu sebelah utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Halmahera Barat (Jailolo), sebelah Selatan dengan Kabupaten Halmahera Selatan (Kecamatan Gane Barat) dan Sebelah Timur dengan Kecamatan Makian.
Kondisi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi saat ini telah terjadi kerusakan akibat perambahan oleh masyarakat, pengusaha maupun proyek pemerintah, hal itu perlu mendapat perhatian dan antispasi segera dengan strategi pengelolaan kawasan lindung Hutan mangrove Guraping-Sofifi agar kekayaan alam yang indah dan eksotik berupa hutan mangrove perlu di jaga dan lestarikan keberadaanya untuk generasi mendatang.

     Kondisi Aktual Kawasan Lindung Hutan Magrove Guraping-Sofifi
Berdasarkan hasil orientasi dan identifkasi dilapangan didapatkan data kondisi aktual kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi  adalah Luas areal rencana pengembangan mangrove Berdasarkan Peta Rencana Pengembangan Mangrove Desa Guraping Kecamatan Oba Utara Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 adalah seluas ± 300,67 Ha yang terbagi menjadi dua bagian yaitu luas tegakan mangrove adalah± 160, 14 Ha dan luas luat/tubuh air seluas 140,53 Ha. Hasil orientasi di lapangan di jelaskan bahwa Hutan mangrove Guraping - sofifi telah terjadi kerusakan akibat perambahan oleh masyarakat, pengusaha maupun proyek pemerintah.

Saran
1.      Perlu adanya Sosialisasi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Antara Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dengan BAPPEDA Provinsi Maluku Utara, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan, BPN Kota Tikep, Aparat Keamanan TNI dan POLRI Kota TIKEP, CAMAT, Lurah/Kepala Desa yang lokasinya berbatasan langsung dengan hutan mangrove Guraping –Sofifi serta Masyarakat dari Kelurahan dan Desa yang berdomisili  di sekitar hutan mangrove Gurapong-Sofifi guna membahas permasalahan dan memcari solusi terbaik dalam pengelolahan kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi.
2.      Batas-batas kawasan hutan mangrove Guraping- Sofifi harus ditata kembali oleh instansi terkait dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat agar masyarakat dapat mengetahuinya dan tidak berakatifitas merambah ke kawasan hutan terutama kawasan hutan Lindung hutan mangrove.
3.      Kesadaran masyarakat sebagian sudah mulai tumbuh akan pentingnya kelestarian kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi, perlu ditingkatkan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi oleh instansi terkait secara berkesinambungan
4.      Perlu adanya tindakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang bertanggung jawab langsung terhadap kerusakan hutan mangrove agar kelestarian kawasan hutan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi dapat terjaga.
5.      Pengembangan IPTEK dengan menciptakan bahan alternatif pengganti bahan bakar dari kayu bakau, agarmasyarakat sekitar tidak mengunakan kayu bakau sebagai bahan kayu bakar dalam pembuatan sagu lempeng.

Analisis SWOT
Strategi Pengelolaan Kawasan hutan lindung hutan mangrove guraping-Sofifi
Tabel. Matrik SWOT


Kekuatan
Kelemahan




                  Internal



Eksternal
1.     Potensi SDA Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping- Sofifi
2.     Pemanfaatan kawasan lindung Guraping-Sofifi sesuai RTRWP Provinsi Maluku Utara
3.     Kesadaran masyarakat(tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda) dari kedua kelurahan yang terdapat kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi
1.     Daya Dukung lahan untuk optimalisasi pertumbuhan jenis Avicennia, Rhizophora dan Sonneratia sedang
2.     Formasi vegetasi mangrove di sepanjang teluk Guraping tidak terlalu lebar hanya mengellilngi daerah pesisir
3.     Minimnya pemeliharaan ekosistem mangroveoleh masyarakat sekitar



Peluang
1.     Potensi Sumber daya mangrove
2.     Kepedulian Pemda, akademisi dan LSM
3.     Adanya Kebijakan pengelolaan Kawasan lindung Hutan Magrove Berdasakan Undang-Undang
4.     Potensi Menjadi Hutan Wisata /TAHURA
1.      Legalitas kebijakan pengelolaan lahan kawasan lindung hutan mangrove Guraping- Sofifi secara terpadu
2.      Pemanfaatan ekologis Sumber Daya mangrove dan meningkatkan potensi biodiversitas kawasan lindung hutan mangrove Guraping-Sofifi
3.      Peningkatan peran kelembagaan masyarakat sekitar kawasan lindung hutan mangrove dalam pengelolaan ekosistem mangrove
4.     Model pengelolaan ekosistem mangrove Guraping –Sofifi berbasis hutan wisata/TAHURA
1.       Peningkatan kemampuan daya dukung lahan untuk pertumbuhan mangrove dengan Penggunaan IPTEK
2.       Peningkatan kapasitas kemampuan masyarakat sekitar kawasan lindung mangrove melalui pendidikan dan pelatihan
3.       Kerjasama antara pemerintah,akademisi dan LSM untuk pengembangan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove
4.       Prioritas upaya penghijauan pada daerah pertumbuhan vegetasi ke arah dalam (daratan)



Ancaman



1.     Perambahan tanah hutan mangrove tanpa ijin untuk pembuatan rumah masyarakat
2.    Kebiasaan masyarakat dalam perluasan kebun dan pengambilan kayu bakau untuk kayu bakar tanpa ijin
3.    Adanya perluasan tambak tanpa ijin
4.    Proyek pembuatan jalan pemerintah yang merusak kawan lindung Hutan mangrove
1.     Strategi penanaman bibit sesuai kondisi lahan
2.     Tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku atas perambahan lahan mangrove untuk pemukiman dan tambak tanpa ijin (ILLEGAL)
3.     Akomodasi kebutuhan masyarakat dalam penggunaan lahan perkebunan diluar lahan pengelolaan mangrove.
4.     Pengembangan IPTEK dengan menciptakan bahan alternatif pengganti bahan bakar dari kayu bakau
1.       Penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga stabilitas ekositem mangrove dari ancaman sedimentasi pasir, abrasi dan tsunami
2.       Batas-batas kawasan hutan mangrove Guraping- Sofifi harus ditata kembali oleh instansi terkait dan disosialisasikan kepada masyarakat setempat agar masyarakat dapat mengetahuinya dan tidak berakatifitas merambah ke kawasan hutan terutama kawasan hutan Lindung hutan mangrove



  

2 komentar: