Pendahuluan
Kabupaten Pulau Morotai dimekarkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Pulau Morotai. Kabupaten ini memiliki karakteristik tersendiri yaitu sebagian besar penduduk mendiami atau bermukim di pesisir pantai 90%) dan sebagian kecil bermukim di daerah pedalaman (10%).
Kabupaten Pulau Morotai dikenal memiliki banyak potensi sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui.. Mencermati kondisi tersebut diatas diperlukan adanya arah kebijaksanaan program pembangunan pada kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendasar.
Kabupaten Pulau Morotai dimekarkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Pulau Morotai. Kabupaten ini memiliki karakteristik tersendiri yaitu sebagian besar penduduk mendiami atau bermukim di pesisir pantai 90%) dan sebagian kecil bermukim di daerah pedalaman (10%).
Kabupaten Pulau Morotai dikenal memiliki banyak potensi sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui.. Mencermati kondisi tersebut diatas diperlukan adanya arah kebijaksanaan program pembangunan pada kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendasar.
Pulau Morotai memiliki potensi dan peluang pengembangan yang besar. Namun sebagaimana permasalahan yang sering dihadapi oleh Kabupaten pemekaran (Kabupaten baru) seperti kurangnya data base serta informasi maupun kinerja aparatur yang masih minim, pembenahan diarahkan pada penyusunan program jangka menengah dengan pemantapan kinerja dan program jangka pendek/tahunan pada sektor kehutanan untuk mencapai kelestarian lingkungan maupun kelestarian hasil/produksi.
D. Kebijakan
Agar
aktivitas organisasi dimaksud memiliki landasan dan lingkup pencapaian hasil
yang jelas, terlebih dahulu harus ditetapkan kebijakan dan program kerja yang
jelas serta transparan sehingga mudah dipahami oleh jajaran organisasi.
Adapun kebijakan Bidang Kehutanan Kabupaten Pulau Morotai adalah sebagai berikut :
a. Pengawasan dan pengendalian hasil hutan
Tujuan
utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan tertib usaha dan peredaran
hasil hutan. Hasil yang ingin dicapai yaitu meningkatnya pendapatan daerah dari
hasil iuran kehutanan dan mencegah terjadinya penebangan liar (illegal logging)
b. Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Hasil Hutan
Kebijakan
ini dimulai dengan Perencanaan aturan-aturan daerah tentang sistim pengelolaan
hutan dan hasil hutan dengan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi,
sehingga pelaku usaha, pemberi izin maupun pihak-pihak terkait dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik.
c. Rehabilitasi hutan dan lahan
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara
hutan yang masih utuh dan mempercepat pulihnya hutan dan lahan kritis sehingga
kembali berfungsi optimal secara ekonomis dan ekologis serta terwujudnya hutan
tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan ekologis pada areal yang tidak
produktif dalam kawasan hutan produksi.
Dampak lain yang diharapkan adalah berkembangnya kondisi sosial masyarakat yang tinggal disekitar pengembangan kegiatan pengusahaan hutan melalui perolehan manfaat secara langsung baik sebagai pelaku usaha maupun mitra.
d. Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
kehutanan
Kebijakan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan agar senantiasa berperan aktif dalam usaha kehutanan yang dapat meningkatkan ekonomis mereka dan secara ekologis kelestarian hutan tetap terus dijaga
Dampak lain yang diharapkan adalah berkembangnya kondisi sosial masyarakat yang tinggal disekitar pengembangan kegiatan pengusahaan hutan melalui perolehan manfaat secara langsung baik sebagai pelaku usaha maupun mitra.
d. Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
kehutanan
Kebijakan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan agar senantiasa berperan aktif dalam usaha kehutanan yang dapat meningkatkan ekonomis mereka dan secara ekologis kelestarian hutan tetap terus dijaga
e. Membina dan melindungi
lingkungan hidup
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses informasi dan infentarisasi potensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam rangka memperoleh data base, meningkatkan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam, mencegah dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta meningkatkan pemahaman masyarakat
Sasaran
dan Indikator
Dalam
pelakasanaan Program dan Kegiatan Bidang
Kehutanan, Sasaran yang ingin
dicapai adalah : Pencegahan
illegal logging dan peningkatan PAD serta
Tercipta kawasan hutan lestari
Tercipta kawasan hutan lestari
Program dan Kegiatan Lokalitas Kewenangan SKPD
Adapun program Bidang Kehutanan Kabupaten Pulau Morotai adalah :
a. Pemantapan status kawasan hutan melalui penataan batas hutan
b. Rehabilitasi hutan dan lahan
c. Pengembangan dan peningkatan sumberdaya aparatur bidang kehutanan
d. Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
d. Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
e. Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan secara optimal
f. Pembinaan dan
Penertiban Sumber Daya Alam
g. Perencanaan dan Pengembangan Hutan
h. Penyediaan
sarana dan prasarana
Target
Kinerja Lima Tahunan
Untuk
dapat mengetahui keberhasilan implementasi Rencana strategi lima tahun seperti dijelaskkan diatas, maka Bidang Kehutanan
Kabupaten Pulau Morotai
telah menetapkan target untuk masing – masing sasaran yang harus dicapai.
Dalam Renstra Bidang Kehutanan ditetapkan 2 (dua) sasaran stratejik yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun Yaitu “ Terciptanya kawasan Hutan yang Lestari dan Terwujudnya Masyarakat yang Memahami akan manfaat dan Fungsi Hutan”
dengan target kinerja sebagai berikut :
Dalam Renstra Bidang Kehutanan ditetapkan 2 (dua) sasaran stratejik yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun Yaitu “ Terciptanya kawasan Hutan yang Lestari dan Terwujudnya Masyarakat yang Memahami akan manfaat dan Fungsi Hutan”
dengan target kinerja sebagai berikut :
a. Penertiban Peredaran Hasil Hutan
b. Terlaksananya kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
c. Peningkatan kepedulian masyarakat akan fungsi hutan
d. Tersedia bibit tanaman kehutanan yang berkualitas
e. Peningkatan PAD bidang Kehutanan
f. Peningkatan mutu dan kualitas pegawai
Berdasarkan
potensi dan peluang yang ada, maka kegiatan yang diprogramkan untuk dilaksanakan terdiri
dari:
1). Program
Pemanfaatan Potensi SDH,
Memiliki dua kegiatan sebagai berikut :
a. Pengembangan Hutan Tanaman
a. Pengembangan Hutan Tanaman
b. Pengembangan, Pengujian dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan
2). Program Rehabilitasi Hutan dan
Lahan, memiliki beberapa kegiatan sebagai berikut
a. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan
a. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan
b. Pembuat Bibit/Benih Tanaman Kehutanan
c. Penanaman
Turus Jalan
d. Pembuatan Kawasan Hijau/Hutan Kota
3). Program Perlindungan dan KSDA,
memiliki tiga kegiatan sebagai berikut :
a. Bimtek Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
a. Bimtek Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
b. Penyuluhan Kesadaran Masyarakat mengenai Dampak
Perusakan Hutan
c. Pembuatan Papan Informasi Perlindungan Hutan
4). Program
Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan, memiliki tiga kegiatan
sebagai berikut :
sebagai berikut :
a. Penyusunan Perda mengenai Pengelolaan Industri Hasil
Hutan
b. Sosialisasi Perda Mengenai Pengelolaan Industri Hasil
Hutan
c. Pengawasan dan Penertiban Pelaksanaan Perda Mengenai
Pengelolaan Industri
Hasil Hutan
Hasil Hutan
5). Program
Perencanaan dan Pengembangan Hutan,
Memiliki Kegiatan sebagai
berikut :
berikut :
a.
Pemetaan
dan Penataan Kawasan Hutan
Menghadapi semuanya itu dan menyadari bahwa
kegiatan sektor kehutanan memiliki dampak positif yang sangat luas, maka untuk
keberhasilannya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, instansi terkait, para
mitra/pelaku ekonomi dan masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar