Selasa, 03 Juni 2014

Kebijakan PEMDA Kab. Pulau Morotai Dalam Pembangunan Kehutanan

Pendahuluan
           Kabupaten Pulau Morotai dimekarkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Pulau Morotai.  Kabupaten ini memiliki karakteristik tersendiri yaitu sebagian besar penduduk mendiami atau bermukim di pesisir pantai 90%) dan sebagian kecil bermukim di daerah pedalaman (10%).
          
Kabupaten Pulau Morotai dikenal memiliki banyak potensi sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui.. Mencermati kondisi tersebut diatas diperlukan adanya arah kebijaksanaan program pembangunan pada kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendasar.
         
          Pulau Morotai memiliki potensi dan peluang pengembangan yang besar. Namun sebagaimana permasalahan yang sering dihadapi oleh Kabupaten pemekaran (Kabupaten baru) seperti kurangnya data base serta informasi maupun kinerja aparatur yang masih minim, pembenahan diarahkan pada penyusunan program jangka menengah dengan pemantapan kinerja dan program jangka pendek/tahunan pada sektor kehutanan untuk mencapai kelestarian lingkungan maupun kelestarian hasil/produksi.
D. Kebijakan
           Agar aktivitas organisasi dimaksud memiliki landasan dan lingkup pencapaian hasil yang jelas, terlebih dahulu harus ditetapkan kebijakan dan program kerja yang jelas serta transparan sehingga mudah dipahami oleh jajaran organisasi.

          
Adapun kebijakan Bidang Kehutanan Kabupaten Pulau Morotai adalah sebagai berikut :
a.    Pengawasan dan pengendalian hasil hutan
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan tertib usaha dan peredaran hasil hutan. Hasil yang ingin dicapai yaitu meningkatnya pendapatan daerah dari hasil iuran kehutanan dan mencegah terjadinya penebangan liar (illegal logging)
b.   Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Hasil Hutan
Kebijakan ini dimulai dengan Perencanaan aturan-aturan daerah tentang sistim pengelolaan hutan dan hasil hutan dengan berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi, sehingga pelaku usaha, pemberi izin maupun pihak-pihak terkait dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
c.    Rehabilitasi hutan dan lahan
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara hutan yang masih utuh dan mempercepat pulihnya hutan dan lahan kritis sehingga kembali berfungsi optimal secara ekonomis dan ekologis serta terwujudnya hutan tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan ekologis pada areal yang tidak produktif dalam kawasan hutan produksi.
Dampak lain yang diharapkan adalah berkembangnya kondisi sosial masyarakat yang tinggal disekitar pengembangan kegiatan pengusahaan hutan melalui perolehan manfaat secara langsung baik sebagai pelaku usaha maupun mitra.

d. 
Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
     
kehutanan
Kebijakan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan agar senantiasa berperan aktif dalam usaha kehutanan yang dapat meningkatkan ekonomis mereka dan secara ekologis kelestarian hutan tetap terus dijaga
e. Membina dan melindungi lingkungan hidup

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses informasi dan infentarisasi potensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam rangka memperoleh data base, meningkatkan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam, mencegah dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta meningkatkan pemahaman masyarakat
Sasaran dan Indikator
Dalam pelakasanaan Program dan Kegiatan Bidang Kehutanan, Sasaran  yang ingin dicapai adalah :  Pencegahan illegal logging dan peningkatan PAD serta
Tercipta kawasan hutan lestari

 Program dan Kegiatan Lokalitas Kewenangan SKPD
Adapun program Bidang Kehutanan Kabupaten Pulau Morotai adalah :
    a.
Pemantapan status kawasan hutan melalui penataan batas hutan
    b. Rehabilitasi hutan dan lahan
    c. Pengembangan dan peningkatan sumberdaya aparatur bidang kehutanan
    d. Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam

    e.
Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan secara optimal
    f.  Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Alam
    g. Perencanaan dan Pengembangan Hutan
    h. Penyediaan sarana dan prasarana

Target Kinerja Lima Tahunan
           Untuk dapat mengetahui keberhasilan implementasi Rencana strategi lima tahun  seperti dijelaskkan diatas, maka Bidang Kehutanan Kabupaten Pulau Morotai telah menetapkan target untuk masing – masing sasaran yang harus dicapai.
Dalam Renstra Bidang Kehutanan ditetapkan 2 (dua) sasaran stratejik yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun  Yaitu “ Terciptanya kawasan Hutan yang Lestari dan Terwujudnya Masyarakat yang Memahami akan manfaat dan Fungsi Hutan
dengan target kinerja sebagai berikut :
a.   Penertiban Peredaran Hasil Hutan
  b. Terlaksananya kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
c. Peningkatan kepedulian masyarakat akan fungsi hutan
d. Tersedia bibit tanaman kehutanan yang berkualitas
e. Peningkatan PAD bidang Kehutanan
f.  Peningkatan mutu dan kualitas pegawai
Berdasarkan potensi dan peluang yang ada, maka kegiatan yang diprogramkan untuk dilaksanakan terdiri dari:
1). Program Pemanfaatan Potensi SDH, Memiliki dua kegiatan sebagai berikut :
      a.
Pengembangan Hutan Tanaman
      b. Pengembangan, Pengujian dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan
2). Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, memiliki beberapa kegiatan sebagai berikut
      a
. Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan
      b. Pembuat Bibit/Benih Tanaman Kehutanan
      c. Penanaman Turus Jalan
      d. Pembuatan Kawasan Hijau/Hutan Kota
3). Program Perlindungan dan KSDA, memiliki tiga kegiatan sebagai berikut :
     a. Bimtek Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
     b. Penyuluhan Kesadaran Masyarakat mengenai Dampak Perusakan Hutan
     c. Pembuatan Papan Informasi Perlindungan Hutan
4). Program Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan, memiliki tiga kegiatan
     
sebagai   berikut :
      a. Penyusunan Perda mengenai Pengelolaan Industri Hasil Hutan
      b. Sosialisasi Perda Mengenai Pengelolaan Industri Hasil Hutan
      c. Pengawasan dan Penertiban Pelaksanaan Perda Mengenai Pengelolaan Industri
         
Hasil Hutan
5). Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan, Memiliki  Kegiatan sebagai
     
berikut :
a.    Pemetaan dan Penataan Kawasan Hutan
Menghadapi semuanya itu dan menyadari bahwa kegiatan sektor kehutanan memiliki dampak positif yang sangat luas, maka untuk keberhasilannya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, instansi terkait, para mitra/pelaku ekonomi dan masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar