Selasa, 03 Juni 2014

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012

PENDAHULUAN


Hutan sebagai penyangga kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu, keanekaragaman hayati  sebagai plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional. Hutan sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.
Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan terencana guna mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara adil, merata dan berkelanjutan. Sumber daya hutan yang bersifat renewable resources (dapat diperbahrui), sekaligus merupakan sumber penghasil berbagai barang dan jasa yang dapat menunjang pembangunan daerah yang berkeadilan dan mensejahtrakan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu sumber daya hutan harus dikelola secara optimal dan lestari untuk menjaga eksistensinya dan manfaat positifnya.
Untuk dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan sesuai era otonomi daerahmaka diperlukan suatu sistem Perencanaan Pengelolaan Hutan yang mantap guna menjamin kelestarian fungsi dan manfaat untuk mendukung implementasi otonomi daerah.
Maksud dari kegiatan ini adalah agar permasalahan yang dihadapi oleh dinas yang membidangi kehutanan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dapat menyatukan satu persepsi guna mewujudkan program pembangunan sektor kehutanan di wilayah Provinsi Maluku Utara sesuai  dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Serta bertujuan agar Terlaksananya  koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di daerah Provinsi Maluku Utara dan Pemahaman tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembangunankehutanan di Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012 berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 25 - 26November 2012 bertempat di ruang rapat Hotel Surya Pagi - Ternate.Dan sumberPembiayaanSumber dana untuk Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 berasal dari sumber dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012.

Peserta yang ikut dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, BPDAS Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata, KSDA Wilayah Ternate dan BLH Provinsi Maluku Utaradengannarasumbernyaadalahbapak Ir. Bowo dari Ditjen BAPLAN Kementrian Kehutanan RI

PENUTUP
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012, dapat di simpulkanbahwa :
1.    AntusiasPeserta Sosialisasi Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta dan terciptanya suasana diskusi yang menarik antara para peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pemateri.
2.  Kepedulian yang tinggi dari peserta Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap pentingnya sinkronisasipembangunan kehutanan diProvinsi Maluku Utara, sehingga terjadi saling tanya jawab dan  diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut dan di rangkumkan dalam Resume Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012  dan ditandatangani oleh wakil dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, BTN Aketajawe- Lolobata, BPDAS Ake Malamo dan Seksi KSDA wilayah Ternate.
S a r a n
1.  Perlu dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 secara kontinyu agar mengetahui kendala – kendala aktual yang di hadapi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sehingga dapat dicarikan solusi terbaik guna sinkronisasi pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara ke depan.
2.   Pentingnya komitmen bersama dan koordinasi antara Dinas KehutananProvinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, Bakorluh ProvinsiMaluku Utara, BP4K Kabupaten/kota, UPT Pusat Kementrian Kehutanan RIdi MalukuUtara (BPDAS Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata, KSDA) tentangsinkronisasi pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara

Hasil Rumusan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan    Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012

1.   Bidang Pemasaran Hasil Hutan
·      Perlu adanya satu persepsi implementasi Peraturan Menteri Kehutanan tentang dokumen peredaran hasil hutan yang berlaku saat ini.
·      Perlu adanya peningkatan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan.
·      Pemda Provinsi Maluku Utara  dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, memberikan insentif bagi pendirian industri hasil hutan skala kecil dalam mengakomodir hasil hutan dari HTHR, HTR, HKm, HD, HR untuk pemenuhan kebutuhan lokal.
·      Perlu mengoptimalkan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Kabupaten/Kota.

2. Bidang Pengembangan Hutan
·      Perlu adanya sosialiasasi tentang kepmenhut No. SK 490/Menhut-II/2012 tanggal 5 September 2012 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 273,361 Ha perubahan antara fungsi kawasan hutan seluas ± 92.222 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 5.081 Ha di Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten/Kota
·      Perlu adanya rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
·      Dokumen hasil tata batas kawasan hutan Kabupaten/Kota wajib dimiliki oleh Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
·      Perlu adanya orientasi dan rekonstruksi terhadap batas kawasan hutan.
·      Perlu adanya sosialisasi tentang perdagangan karbon (Carbon Trade).

3. Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
·      Bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun rencana RPRHL harus segera dibuat dengan mengacu pada RTKRHL.
·      Kegiatan RHL yang dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengacu pada RTnRHL.
·      Perlunya pembentukan TAHURA di Provinsi Maluku Utara.
·  Penggunaan DBH SDA Kehutanan di Kabupaten/Kota harus digunakan untuk pembangunan kehutanan.

4.Pengembangan SDM
·  Perlu adanya peningkatan kapasitas dan peran penyuluh kehutanan di tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota
· Dinas Kehutanan Provinsi perlu memfasilitasi pelaksanaan pelatihan teknis kehutanan untuk peningkatan SDM di bidang kehutanan.
·    Kepala Dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten/Kota, Kepala BP4K, Kepala UPT  Kementrian Kehutanan wilayah Provinsi Maluku Utara wajib menghadiri setiap rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Kehutanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar