PENDAHULUAN
Hutan sebagai penyangga kehidupan
banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu,
keanekaragaman hayati sebagai plasma
nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut
telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional. Hutan sebagai amanah,
sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan
hutan untuk memulihkan diri.
Pembangunan kehutanan
merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan dilaksanakan secara
bertanggung jawab dan terencana guna mendapatkan manfaat sumber daya hutan
secara adil, merata dan berkelanjutan. Sumber daya hutan yang bersifat renewable resources (dapat diperbahrui),
sekaligus merupakan sumber penghasil berbagai barang dan jasa yang dapat
menunjang pembangunan daerah yang berkeadilan dan mensejahtrakan masyarakat
pada umumnya, oleh karena itu sumber daya hutan harus dikelola secara optimal
dan lestari untuk menjaga eksistensinya dan manfaat positifnya.
Untuk dapat mewujudkan
pengelolaan hutan yang lestari dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan
sesuai era otonomi daerahmaka diperlukan suatu sistem Perencanaan Pengelolaan
Hutan yang mantap guna menjamin kelestarian fungsi dan manfaat untuk mendukung
implementasi otonomi daerah.
Maksud dari kegiatan ini adalah agar permasalahan yang dihadapi oleh dinas
yang membidangi kehutanan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dapat
menyatukan satu persepsi guna mewujudkan program pembangunan sektor kehutanan
di wilayah Provinsi Maluku Utara sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Serta bertujuan agar Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di daerah Provinsi Maluku Utara dan Pemahaman tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan yang
terkait dengan pembangunankehutanan di Provinsi Maluku Utara.
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku UtaraTahun 2012 berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 25
- 26November
2012 bertempat di ruang rapat Hotel Surya Pagi - Ternate.Dan
sumberPembiayaanSumber dana untuk Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 berasal dari sumber dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA-SKPD) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012.
Peserta yang ikut dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi
Maluku Utara Tahun 2012 sebanyak 50 orang yang terdiri
dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
Di Wilayah Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, BPDAS
Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata, KSDA Wilayah Ternate dan BLH Provinsi Maluku
Utaradengannarasumbernyaadalahbapak
Ir. Bowo dari Ditjen BAPLAN Kementrian Kehutanan RI
PENUTUP
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku Utara Tahun 2012,
dapat di simpulkanbahwa :
1. AntusiasPeserta
Sosialisasi Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap pelaksanaan kegiatan cukup
tinggi, seiring dengan terpenuhinya
target jumlah peserta dan terciptanya suasana diskusi yang menarik antara para
peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pemateri.
2. Kepedulian
yang tinggi dari peserta Kegiatan Rapat
Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara
Tahun 2012 terhadap pentingnya sinkronisasipembangunan kehutanan
diProvinsi Maluku Utara, sehingga terjadi saling tanya jawab dan diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala
yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala
tersebut dan di rangkumkan dalam Resume Rapat Koordinasi dan
Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 dan ditandatangani oleh wakil dari Dinas
Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kota, BTN Aketajawe- Lolobata, BPDAS Ake Malamo dan Seksi KSDA
wilayah Ternate.
S
a r a n
1. Perlu dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 secara
kontinyu agar mengetahui kendala – kendala aktual yang di hadapi oleh Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kota sehingga dapat dicarikan solusi terbaik guna sinkronisasi
pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara ke depan.
2. Pentingnya komitmen bersama dan
koordinasi antara Dinas KehutananProvinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan
Kabupaten/Kota, Bakorluh ProvinsiMaluku Utara, BP4K Kabupaten/kota, UPT Pusat
Kementrian Kehutanan RIdi MalukuUtara (BPDAS Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata,
KSDA) tentangsinkronisasi pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara
Hasil Rumusan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012
1. Bidang Pemasaran Hasil Hutan
·
Perlu
adanya
satu persepsi implementasi Peraturan Menteri Kehutanan tentang dokumen peredaran hasil hutan yang
berlaku saat ini.
·
Perlu
adanya
peningkatan
koordinasi
antar instansi terkait dalam rangka pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan.
·
Pemda
Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya,
memberikan insentif bagi pendirian industri hasil hutan skala kecil dalam mengakomodir hasil hutan dari HTHR,
HTR, HKm, HD, HR untuk
pemenuhan
kebutuhan
lokal.
·
Perlu
mengoptimalkan
pemanfaatan
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
di Kabupaten/Kota.
2.
Bidang
Pengembangan Hutan
·
Perlu
adanya
sosialiasasi
tentang
kepmenhut No. SK
490/Menhut-II/2012 tanggal 5 September 2012 tentang perubahan peruntukan
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 273,361 Ha perubahan antara
fungsi kawasan hutan seluas ± 92.222 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan
menjadi kawasan hutan seluas ± 5.081 Ha di Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten/Kota
·
Perlu
adanya
rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di
tingkat Kabupaten/Kota
maupun tingkat Provinsi.
·
Dokumen hasil
tata batas kawasan hutan Kabupaten/Kota
wajib dimiliki oleh Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
·
Perlu
adanya
orientasi
dan rekonstruksi terhadap batas kawasan hutan.
·
Perlu
adanya
sosialisasi
tentang
perdagangan
karbon (Carbon Trade).
3.
Bidang
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
·
Bagi
Kabupaten/Kota yang belum menyusun rencana RPRHL harus segera dibuat dengan mengacu pada RTKRHL.
·
Kegiatan RHL yang dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota
harus mengacu pada RTnRHL.
·
Perlunya pembentukan TAHURA di Provinsi Maluku Utara.
· Penggunaan DBH SDA Kehutanan di Kabupaten/Kota harus digunakan untuk pembangunan kehutanan.
4.Pengembangan
SDM
· Perlu
adanya
peningkatan
kapasitas
dan peran penyuluh kehutanan di
tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota
· Dinas
Kehutanan
Provinsi
perlu memfasilitasi pelaksanaan pelatihan teknis kehutanan untuk peningkatan
SDM di bidang
kehutanan.
· Kepala
Dinas yang membidangi
kehutanan
Kabupaten/Kota, Kepala BP4K, Kepala UPT
Kementrian
Kehutanan
wilayah
Provinsi Maluku Utara wajib menghadiri setiap
rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar