Selasa, 03 Juni 2014

Sosialisasi Pembangunan HTR Propinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2103

PENDAHULUAN

Hutan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable) dan hutan memperbaharui dirinya melalui suksesi alam, akan tetapi kemampuan hutan untuk memperbaharui diri tidak seimbang dengan laju kerusakan dan laju perubahan fungsi hutan itu sendiri.  Akibatnya hutan yang merupakan salah satu ekosistem penting pada ekosistem bumi mengalami ketidakseimbangan bahkan diambang kehancuran.  Ekosistem bumi mulai terganggu, perubahan cuaca (climate change) bahkan perubahan iklim global telah terjadi dan dapat kita rasakan saat ini seperti pergeseran musim, bencana alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan merupakan potret keseharian bumi akibat rusak dan beralih fungsinya hutan.  Tidak dapat dipungkiri hutan merupakan ekosistem bumi yang terbaik dalam mengatur tata air dan kesuburan tanah (hidrologi).
           Perlu adanya campur tangan manusia dalam membantu hutan untuk memulihkan diri.  Oleh karena itu berbagai program pemerintah dikeluarkan untuk upaya pemulihan hutan dari kerusakan yakni melalui program penanaman kembali baik reboisasi maupun rehabilitasi, pengkayaan dan pembuatan hutan tanaman.
          Program Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan program Pemerintah Republik Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi  melalui  pemberian  kemudahan akses ke dalam berbagai macam sumber daya yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) itu sendiri dapat didefinisikan sebagai Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh Perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan Potensi dan Kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan Silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian SDH.
Pembangunan HTR merupakan implementasi dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Pada tataran praktis dibuat pula Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, serta Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.06/VI-BPHT/2007 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
Pemerintah  melalui  PP  No.6 Tahun 2007 telah menetapkan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat agar dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana diamanatkan dalam UU 41/99 tentang Kehutanan. Kebijakan ini terkait dengan kebijakan Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan (pro poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro job) dan memperbaiki kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro growth).
Akses yang dimaksudkan tersebut adalah memberikan peluang kepada masyarakat dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman, atas : (1) Akses legal, yang diwujudkan dalam pemberian Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) yang diberikan oleh Bupati/Walikota atas nama Menteri Kehutanan; (2) Akses ke lembaga keuangan, yang diwujudkan dalam bentuk pemberian pinjaman dana bergulir yang difasilitasi oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman (Pusat P2H); (3) Akses ke pasar, yang diwujudkan dalam bentuk penetapan harga dasar penjualan kayu atau penetapan mekanisme harga dasar kayu oleh Menteri Kehutanan untuk menjaga stabilitas harga kayu hasil hutan tanaman rakyat.
Untuk mensukseskan program HTR maka ada prinsip-prinsip penyelenggaraannya yaitu :
1.  Prinsip pertama adalah, masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on theirnecessity). Prinsip ini dikembangkan kelembagaan kelompok sehingga ada tanggung renteng atas kewajiban terhadap lahan/hutan, keuangan dan kelompok.
2.  Prinsip kedua adalah kegiatan HTR bersifat padat karya (labour-intensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggani pemodal (cukong) yang tidak bertanggung jawab.
3.  Prinsip ketiga, Pemerintah memberi pengakuan rekognisi dengan memberikan aspek legal berupa SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal disektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ekonomi lokal,nasional dan global.
Ada beberapa keuntungan/manfaat yang bisa didapat dengan mengikuti program HTR ini,antara lain adalah :
a.    Memberikan akses hukum, akses ke lembaga keuangan dan akses pasar yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari
b.    Meningkatkan  Potensi dan Kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan Silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian SDH.
c.    Dengan berhasilnya program HTR maka akan tercipta ekosistem yang mampu memberikan keuntungan baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat sekitar hutan.
d.    Mendukung program Carbon Trade yaitu menambah besaran karbon yang dapat diserap.
e.    Dengan pasokan yang lestari dari HTR berupa bahan baku kayu kepada industri, maka eksistensi industri kehutanan akan tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kehutanan, bersama-sama dengan seluruh Kabupaten/Kota, mendukung pelaksanaan program pembangunan HTR, yang notabene merupakan program guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan berkewajiban melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan HTR di seluruh kabupaten/kota, terutama Kabupaten/Kota yang telah memperoleh SK pencadangan areal HTR dari Kementerian Kehutanan.
Kegiatan Sosialisasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dilaksanakan dengan tujuan untuk :
1.    Memberikan informasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hutan tanaman rakyat.
2.    Untuk meningkatkan kesamaan persepsi dan menghilangkan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berkaitan dengan hutan tanaman rakyat.
3.    Percepatan program Hutan Tanaman Rakyat dalam rangka memenuhi defisit kebutuhan bahan baku industri kehutanan, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Program pengembangan HTR ini diharapkan akan kembali menggairahkan para praktisi kehutanan untuk kembali bekerja secara maksimal membangun sektor kehutanan di Indonesia secara lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.  Revitalisasi sektor kehutanan dipercepat melalui pencanangan program HTR. Tujuannya antara lain meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan (pro growth, pro job, pro poor).
           Dengan adanya program pembangunan Hutan Tanaman Rakyat yang membuka akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan produksi, diharapkan dapat mengurangi konflik lahan kehutanan dengan masyarakat sekitar hutan, mengurangi kemiskinan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menunjang pertumbuhan ekonomi.
Dari hasil pelaksanaan sosialisasi pembangunan HTR Propinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai , dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Peserta Sosialisasi Pembangunan HTR sangat antusias terhadap pelaksanaan kegiatan, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta.
2.     Kepedulian peserta Sosialisasi terhadap penyampaian materi baik kehadiran maupun tanya jawab cukup tinggi dengan argumentasi-argumentasi tentang Pembangunan HTR.
3.     Keingintahuan peserta dari Kelompok Tani/Kepala Desa maupun  peserta dari instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tentang awal pembangunan HTR dan pemanfaatannya cukup tinggi.

Sosialisasi menyangkut pembangunan HTR selanjutnya haruslah menjadi inisiatif dari Dinas kehutanan lingkup Pemerintah Daerah Kab/Kota seperti yang diamanatkan oleh aturan, karena kewenangan sepenuhnya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar