PENDAHULUAN
Perlu
adanya campur tangan manusia dalam membantu hutan untuk memulihkan diri. Oleh karena itu berbagai program pemerintah
dikeluarkan untuk upaya pemulihan hutan dari kerusakan yakni melalui program
penanaman kembali baik reboisasi maupun rehabilitasi, pengkayaan dan pembuatan
hutan tanaman.
Program Pembangunan Hutan Tanaman
Rakyat (HTR) merupakan program Pemerintah Republik Indonesia untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi melalui pemberian kemudahan akses ke dalam berbagai macam sumber
daya yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) itu
sendiri dapat didefinisikan sebagai Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun
oleh Perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan Potensi dan Kualitas Hutan Produksi
dengan menerapkan Silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian SDH.
Pembangunan HTR merupakan implementasi dari UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Pada tataran praktis dibuat pula
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara
Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam
Hutan Tanaman, serta Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No.
P.06/VI-BPHT/2007 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
Pemerintah melalui PP No.6
Tahun 2007 telah menetapkan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK) Hutan Tanaman
Rakyat agar dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam
pemanfaatan hutan produksi guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan Pengelolaan
Hutan Lestari sebagaimana diamanatkan
dalam UU 41/99 tentang Kehutanan. Kebijakan
ini terkait dengan kebijakan Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan (pro
poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro
job) dan memperbaiki kualitas pertumbuhan
melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro growth).
Akses
yang dimaksudkan tersebut adalah memberikan peluang kepada masyarakat dalam
kegiatan pembangunan hutan tanaman, atas : (1) Akses legal, yang diwujudkan
dalam pemberian Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada
Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) yang diberikan oleh
Bupati/Walikota atas nama Menteri Kehutanan; (2) Akses ke lembaga keuangan,
yang diwujudkan dalam bentuk pemberian pinjaman dana bergulir yang difasilitasi
oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman (Pusat P2H); (3) Akses ke
pasar, yang diwujudkan dalam bentuk penetapan harga dasar penjualan kayu atau
penetapan mekanisme harga dasar kayu oleh Menteri Kehutanan untuk menjaga
stabilitas harga kayu hasil hutan tanaman rakyat.
Untuk
mensukseskan program HTR maka ada prinsip-prinsip penyelenggaraannya yaitu :
1. Prinsip
pertama adalah, masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people
organized themselves based on theirnecessity). Prinsip ini dikembangkan
kelembagaan kelompok sehingga ada tanggung renteng atas kewajiban terhadap
lahan/hutan, keuangan dan kelompok.
2. Prinsip
kedua adalah kegiatan HTR bersifat padat karya (labour-intensive) sehingga
kegiatan ini tidak mudah ditunggani pemodal (cukong) yang tidak bertanggung
jawab.
3. Prinsip
ketiga, Pemerintah memberi pengakuan rekognisi dengan memberikan aspek legal
berupa SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat
(IUPHHK-HTR) sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal disektor
kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ekonomi lokal,nasional
dan global.
Ada beberapa keuntungan/manfaat yang bisa didapat dengan
mengikuti program HTR ini,antara lain adalah :
a. Memberikan
akses hukum, akses ke lembaga keuangan dan akses pasar yang lebih luas kepada
masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi guna mensejahterakan masyarakat
dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari
b. Meningkatkan
Potensi dan Kualitas Hutan
Produksi dengan menerapkan Silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian SDH.
c. Dengan
berhasilnya program HTR maka akan tercipta ekosistem yang mampu memberikan
keuntungan baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat sekitar hutan.
d. Mendukung
program Carbon Trade yaitu menambah
besaran karbon yang dapat diserap.
e. Dengan
pasokan yang lestari dari HTR berupa bahan baku kayu kepada industri, maka eksistensi industri
kehutanan akan tetap terjaga.
Pemerintah
Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kehutanan,
bersama-sama dengan seluruh Kabupaten/Kota, mendukung pelaksanaan program
pembangunan HTR, yang notabene merupakan program guna mensejahterakan masyarakat
dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan berkewajiban melakukan kegiatan
sosialisasi pembangunan HTR di seluruh kabupaten/kota, terutama Kabupaten/Kota
yang telah memperoleh SK pencadangan areal HTR dari Kementerian Kehutanan.
Kegiatan Sosialisasi
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dilaksanakan dengan tujuan untuk :
1. Memberikan informasi mengenai
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hutan tanaman rakyat.
2. Untuk meningkatkan kesamaan persepsi dan
menghilangkan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan
peraturan yang berkaitan dengan hutan tanaman rakyat.
3. Percepatan program Hutan Tanaman Rakyat dalam
rangka memenuhi defisit kebutuhan bahan baku industri kehutanan, menciptakan lapangan
kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Program pengembangan HTR ini diharapkan akan kembali
menggairahkan para praktisi kehutanan untuk kembali bekerja secara maksimal
membangun sektor kehutanan di Indonesia secara lestari sekaligus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Revitalisasi sektor kehutanan dipercepat
melalui pencanangan program HTR. Tujuannya antara lain meningkatkan kontribusi
kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan
pengentasan kemiskinan (pro growth, pro job, pro poor).
Dengan
adanya program pembangunan Hutan Tanaman Rakyat yang membuka akses kepada
masyarakat dalam pengelolaan hutan produksi, diharapkan dapat mengurangi
konflik lahan kehutanan dengan masyarakat sekitar hutan, mengurangi kemiskinan,
memperbaiki kualitas lingkungan, dan menunjang pertumbuhan ekonomi.
Dari hasil pelaksanaan sosialisasi pembangunan HTR
Propinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai , dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Peserta
Sosialisasi Pembangunan HTR sangat antusias terhadap pelaksanaan kegiatan,
seiring dengan terpenuhinya
target jumlah peserta.
2.
Kepedulian
peserta Sosialisasi terhadap penyampaian materi baik kehadiran maupun tanya
jawab cukup tinggi dengan argumentasi-argumentasi tentang Pembangunan HTR.
3.
Keingintahuan
peserta dari Kelompok Tani/Kepala Desa
maupun peserta dari instansi lingkup Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai
tentang awal
pembangunan HTR dan pemanfaatannya cukup tinggi.
Sosialisasi menyangkut pembangunan HTR
selanjutnya haruslah menjadi inisiatif dari Dinas kehutanan lingkup Pemerintah
Daerah Kab/Kota seperti yang diamanatkan oleh aturan, karena kewenangan
sepenuhnya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar