PENDAHULUAN
Hutan
sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung
serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.Hutan sebagai penyangga kehidupan
banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu,
keanekaragaman hayati sebagai plasma
nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut
telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai
karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma
nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir
dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Hutan
Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
Hutan Desa merupakan Kawasan Hutan Negara yang dikelola Lembaga Desa yang
ditujukan untuk kemakmuran masyarakat desa. Dengan adanya pemberdayaan
masyarakat disekitar hutan maka diharapkan kualitas hutan tetap terjaga,
berhasil guna dan berdaya guna.
Rapat Koordinasi
Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa dilaksanakan dalam rangka
mengetahui data dan informasi terbaru perkembangan penyelenggaraan Hutan desa
di setiap kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh setiap instansi Teknis di
Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Data dan
Informasi yang didapatkan pada Rapat Koordinasi maka dapat diketahui perkembangan penyelenggaraan
Hutan Desa serta kendala-kendala yang telah dapat terselesaikan dengan baik
serta kendala-kendala terbaru di hadapi oleh Instansi Teknis Kabupaten/Kota
agar dapat disampaikan pada Rapat Koordinasi sehingga mendapatkan solusi
terbaik dalam penyelenggaraan Hutan Desa ke depan.
Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan Rapat Koordinasidapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Peserta
Rapat Koordinasi sangat berantusias dalam kegiatan tersebut, di buktikan terpenuhinya target jumlah peserta serta
terciptanya interaksi diskusi serta tanya jawab antara peserta rapat koordinasi
dengan pemateri.
2.
Antusias
Dan Kepedulian Peserta Rapat Koordinasi terhadap progress dari Hutan Desa (HD)
dari Dinas Kehutanan Pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara
sangat tinggi sehingga terjadi saling diskusi serta tanya jawab yang menarik
mengenai perkembangan program Hutan Desa
(HD) dan kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk
menyelesaikan kendala-kendala tersebut kemudian di rangkumkan dalam Resume Rapat dan
ditandatanganioleh wakil dari 9(sembilan) Kabupaten/Kota , Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku Utara Dan UPT BPDAS Ake Malamo.
B.
S a r a n
a. Kegiatan Rapat Koordinasi sangat
perlu dilakukan secara kontinyu agar mendapatkan informasi aktual tentang
progress kegiatan Hutan Desa (HD) serta kendala –kendala yang di hadapi oleh 9
(sembilan) Dinas kehutanan Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Maluku Utara agar
dapat dicarikan solusi terbaik guna keberhasilan penyelenggaraan Program Hutan Desa
(HD) ke depan.
b. Untuk terlaksananya penyelenggaraan
Hutan Desa (HD) yang optimal maka diperlukan adanya koordinasi yang kontinyu dan
efektif baik di tingkat pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi
Maluku Utaraagarpenyelengaraan Hutan Desa (HD) dapat berjalan sesuai dengan
harapan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil
Resume Rapat
Koordinasi Fasilitasi Penetapan
Areal Kerja
Hutan Desa di Provinsi Maluku Utara
1.
Hutan Desa
· Untuk Tahun 2012 Kab/Kota di
Provinsi Maluku Utara yang
sudah mengusulkan Pencadangan Areal Kerja Hutan Desa ke BPDAS yaitu Kota Tidore Kepulauan.
·
Bagi Kab/Kota
yang sudah dilakukan identifikasi dan inventarisasi Calon
areal Kerja Hutan Desa agar segera mengusulkan ke Kementrian Kehutanan
·
Untuk mendorong percepatan Proses pengusulan Hutan Desa, Kab/Kota perlu melakukan Sosilaisasi danfasilitasi Pembentukan lembaga pengelola hutan desa.
·
Perlu adanya koordinasi yang kontinyu antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota,
BPDAS Ake Malamo dan Bakorluh Provinsi Maluku
Utara serta Stakeholder terkait untuk membangun sinergitas dan komitmen kedepan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar