Selasa, 03 Juni 2014

Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2102

PENDAHULUAN

Hutan sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.Hutan sebagai penyangga kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu, keanekaragaman hayati  sebagai plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
Hutan Desa merupakan Kawasan Hutan Negara yang dikelola Lembaga Desa yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat desa. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat disekitar hutan maka diharapkan kualitas hutan tetap terjaga, berhasil guna dan berdaya guna.
Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa dilaksanakan dalam rangka mengetahui data dan informasi terbaru perkembangan penyelenggaraan Hutan desa di setiap kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh setiap instansi Teknis di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Data dan Informasi yang didapatkan pada Rapat Koordinasi maka  dapat diketahui perkembangan penyelenggaraan Hutan Desa serta kendala-kendala yang telah dapat terselesaikan dengan baik serta kendala-kendala terbaru di hadapi oleh Instansi Teknis Kabupaten/Kota agar dapat disampaikan pada Rapat Koordinasi sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelenggaraan Hutan Desa ke depan.


Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan Rapat Koordinasidapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Peserta Rapat Koordinasi sangat berantusias dalam kegiatan tersebut, di buktikan terpenuhinya target jumlah peserta serta terciptanya interaksi diskusi serta tanya jawab antara peserta rapat koordinasi dengan pemateri.
2.      Antusias Dan Kepedulian Peserta Rapat Koordinasi terhadap progress dari Hutan Desa (HD) dari Dinas Kehutanan Pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara sangat tinggi sehingga terjadi saling diskusi serta tanya jawab yang menarik mengenai perkembangan  program Hutan Desa (HD) dan kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut kemudian  di rangkumkan dalam Resume Rapat dan ditandatanganioleh wakil dari 9(sembilan) Kabupaten/Kota , Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Dan UPT BPDAS Ake Malamo.
 B.    S a r a n
a.  Kegiatan Rapat Koordinasi sangat perlu dilakukan secara kontinyu agar mendapatkan informasi aktual tentang progress kegiatan Hutan Desa (HD) serta kendala –kendala yang di hadapi oleh 9 (sembilan) Dinas kehutanan Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Maluku Utara agar dapat dicarikan solusi terbaik guna keberhasilan penyelenggaraan Program Hutan Desa (HD) ke depan.
b.  Untuk terlaksananya penyelenggaraan Hutan Desa (HD) yang optimal maka diperlukan adanya koordinasi yang kontinyu dan efektif baik di tingkat pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utaraagarpenyelengaraan Hutan Desa (HD) dapat berjalan sesuai dengan harapan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Resume Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa di Provinsi Maluku Utara
1.     Hutan Desa
·    Untuk Tahun 2012 Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara yang sudah mengusulkan Pencadangan Areal Kerja Hutan Desa ke BPDAS yaitu Kota Tidore Kepulauan.
·      Bagi Kab/Kota yang sudah dilakukan identifikasi dan inventarisasi Calon areal Kerja Hutan Desa agar segera mengusulkan ke Kementrian Kehutanan
·      Untuk mendorong percepatan Proses pengusulan Hutan Desa, Kab/Kota perlu melakukan Sosilaisasi danfasilitasi Pembentukan lembaga pengelola hutan desa.

·      Perlu adanya koordinasi yang kontinyu antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, BPDAS Ake Malamo dan Bakorluh Provinsi Maluku Utara serta  Stakeholder terkait untuk membangun sinergitas dan komitmen kedepan yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar