PENDAHULUAN
Salah satu bentuk gangguan pada hutan yang saat ini semakin sering terjadi
adalah kebakaran hutan baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor
kesengajaan manusia. Pada kenyataannya, berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa faktor manusialah yang dominan menimbulkan kebakaran hutan. Kebakaran hutan
dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi, menimbulkan kerugian yang sangat
besar dan dampak yang sangat luas dilihat dari sisi ekologis, sisi ekonomi dan
bisnis, sisi kesehatan dan lain sebagainya.
Kerusakan ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan antara lain musnahnya
tegakan hutan, menurunnya keanekaragaman hayati, kerusakan struktur tanah, dan
terjadinya perubahan iklim mikro maupun iklim global. Kerugian dari
sisi ekonomi dan bisnis akibat kebakaran hutan dan lahan antara lain menurunnya
nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, belum lagi kabut asap yang
ditimbulkan dapat mengganggu lalu-lintas transportasi baik darat, sungai,
danau, laut maupun udara sehingga mempengaruhi perputaran roda ekonomi hingga
ke negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei.
Asap sebagai sisa kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan
masyarakat karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan berupa penyakit infeksi
saluran pernapasan dan penyakit mata.
Akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di Indonesia, maka
negara-negara tetanggapun melayangkan protes keras atas kiriman kabut asap sisa
kebakaran tersebut, dan memberi julukan kepada Indonesia sebagai negara
pengekspor kabut asap.
Walaupun
wilayah Provinsi Maluku Utara bukan termasuk daerah rawan kebakaran hutan dan
lahan seperti wilayah-wilayah lain di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa,
bukan berarti daerah ini aman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. Sudah seharusnya kewaspadaan tetap di jaga
dan meningkatkan kesiagaan akan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang apabila
dilihat dari dampak negatif yang ditimbulkannya sangat besar. Apalagi menurut perkiraan BMG pada bulan Juni
sampai September tahun ini akan terjadi kemarau yang berpotensi memicu
terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Peningkatan
kewaspadaan dan kesiagaan akan bahaya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi
Maluku Utara, pertama-tama sekali di lakukan melalui pelaksanaan kegiatan
sosialisasi. Melalui sosialisasi tersebut
diharapkan terjadi transfer informasi, penyamaan persepsi, serta sinergitas
langkah dan komitmen bersama antara instansi terkait di Wilayah Provinsi Maluku
Utara dalam upaya pengendalian kebakaran hutan.
Pembangunan hutan yang berkelanjutan secara ekologis, ekonomi, sosial,
budaya dan politik untuk kesejahteraan rakyat mengandung prinsip “JUSTICE AS
FAIRNESS” yang berarti manusia dari generasi saat ini bertanggung jawab
terhadap generasi yang akan datang terhadap kelestarian sumberdaya hutan.
Hal yang
harus di antisipasi pada suatu saat nanti, anak cucu kita hanya tinggal
mendengar cerita dan melihat gambar betapa indah, subur dan kayanya hutan kita
dengan keanekaragaman hayati di dalamnya.
Untuk itu, perlu upaya menjaga dan melestarikan hutan dari berbagai bentuk
gangguan terutama sekali kebakaran hutan, demi generasi yang akan datang, demi
anak cucu nanti.
Peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi pengendalian kebakaran
hutan sebanyak 45 orang yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara,
Dinas Kehutanan Kota
Ternate, Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP4K) Kota Ternate, Dinas Pemadam Kebakaran Kota ternate dan
Peserta dari 5 (lima) Kelurahan dalam wilayah Kota Ternate.
PENUTUP
Dari hasil pelaksanaan Sosialisasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Antusiasme
Peserta sosialisasi terhadap
pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta.
2.
Kepedulian
peserta terhadap penyampaian materi baik kehadiran maupun tanya jawab cukup
tinggi dengan argumentasi-argumentasi tentang Pengendalian
Kebakaran Hutan.
B.
S a r a n
a.
Kegiatan
sosialisasi pengendalian Kebakaran Hutan
selanjutnya haruslah menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait seperti
yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
b. Dalam mengantisipasi terjadinya
kebakaran hutan perlu adanya koordinasi yang kontinyu baik di tingkat pusat
maupun daerah sehingga tercipta kerjasama yang baik dalam hal mensinkronkan
persepsi terhadap upaya pengendalian kebakaran hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar