Selasa, 03 Juni 2014

Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012

PENDAHULUAN


Salah satu bentuk gangguan pada hutan yang saat ini semakin sering terjadi adalah kebakaran hutan baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor kesengajaan manusia. Pada kenyataannya, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor manusialah yang dominan menimbulkan kebakaran hutan. Kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi, menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampak yang sangat luas dilihat dari sisi ekologis, sisi ekonomi dan bisnis, sisi kesehatan dan lain sebagainya.
Kerusakan ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan antara lain musnahnya tegakan hutan, menurunnya keanekaragaman hayati, kerusakan struktur tanah, dan terjadinya perubahan iklim mikro maupun iklim global. Kerugian dari sisi ekonomi dan bisnis akibat kebakaran hutan dan lahan antara lain menurunnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, belum lagi kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu lalu-lintas transportasi baik darat, sungai, danau, laut maupun udara sehingga mempengaruhi perputaran roda ekonomi hingga ke negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei.
Asap sebagai sisa kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan berupa penyakit infeksi saluran pernapasan dan penyakit mata.  Akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di Indonesia, maka negara-negara tetanggapun melayangkan protes keras atas kiriman kabut asap sisa kebakaran tersebut, dan memberi julukan kepada Indonesia sebagai negara pengekspor kabut asap.  
Walaupun wilayah Provinsi Maluku Utara bukan termasuk daerah rawan kebakaran hutan dan lahan seperti wilayah-wilayah lain di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa, bukan berarti daerah ini aman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.  Sudah seharusnya kewaspadaan tetap di jaga dan meningkatkan kesiagaan akan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang apabila dilihat dari dampak negatif yang ditimbulkannya sangat besar.  Apalagi menurut perkiraan BMG pada bulan Juni sampai September tahun ini akan terjadi kemarau yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Peningkatan kewaspadaan dan kesiagaan akan bahaya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Maluku Utara, pertama-tama sekali di lakukan melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi.  Melalui sosialisasi tersebut diharapkan terjadi transfer informasi, penyamaan persepsi, serta sinergitas langkah dan komitmen bersama antara instansi terkait di Wilayah Provinsi Maluku Utara dalam upaya pengendalian kebakaran hutan.
Pembangunan hutan yang berkelanjutan secara ekologis, ekonomi, sosial, budaya dan politik untuk kesejahteraan rakyat mengandung prinsip “JUSTICE AS FAIRNESS” yang berarti manusia dari generasi saat ini bertanggung jawab terhadap generasi yang akan datang terhadap kelestarian sumberdaya hutan.
Hal yang harus di antisipasi pada suatu saat nanti, anak cucu kita hanya tinggal mendengar cerita dan melihat gambar betapa indah, subur dan kayanya hutan kita dengan keanekaragaman hayati di dalamnya.
Untuk itu, perlu upaya menjaga dan melestarikan hutan dari berbagai bentuk gangguan terutama sekali kebakaran hutan, demi generasi yang akan datang, demi anak cucu nanti.

Peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi pengendalian kebakaran hutan sebanyak 45 orang yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kota Ternate, Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kota Ternate, Dinas Pemadam Kebakaran Kota ternate dan Peserta dari 5 (lima) Kelurahan dalam wilayah Kota Ternate.

PENUTUP

Dari hasil pelaksanaan Sosialisasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Antusiasme Peserta sosialisasi terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta.
2.     Kepedulian peserta terhadap penyampaian materi baik kehadiran maupun tanya jawab cukup tinggi dengan argumentasi-argumentasi tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
B.    S a r a n
a.      Kegiatan sosialisasi pengendalian Kebakaran Hutan selanjutnya haruslah menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

b.     Dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan perlu adanya koordinasi yang kontinyu baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga tercipta kerjasama yang baik dalam hal mensinkronkan persepsi terhadap upaya pengendalian kebakaran hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar