PENDAHULUAN
Hutan sebagai penyangga kehidupan
banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu,
keanekaragaman hayati sebagai plasma
nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut
telah memberikan sumbangan dalam pembangunan nasional. Hutan sebagai amanah,
sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan
hutan untuk memulihkan diri.
Hutan mangrove
merupakan komunitas vegetasi pantai tropis dan subtropis yang didominasi oleh
beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah
pasang surut dari pantai berlumpur. Komunitas vegetasi ini umumnya tumbuh pada
daerah intertidal yang jenis tanahnya berlumpur, berlempung ata berpasir dan
cukup mendapat aliran air serta terlindung dari gelombang besar dan arus pasang
surut yang kuat. Karena itu hutan mangrove banyak ditemukan di pantai-pantai,
teluk dangkal, dan daerah pantai yang terlindungi.
Hutan mangrove
Guraping berada di sepanjang Teluk Guraping yang terletak di Kelurahan Guraping
Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara. Secara
geografis Kelurahan Guraping terletak antara 0° 50’ LS dan 0° 20’ LU, 127° 30’
BT,
Kekayaan alam yang indah dan eksotik berupa hutan
mangrove perlu di jaga, dipelihara, dilindugi dan lestarikan keberadaanya untuk
generasi mendatang.
Maksud dari kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada instansi
terkait (Stakeholder) dan Masyarakat Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa
Tentang Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping- Sofifi dan mendapatkan
informasi balik (feedback) sebagai masukan menyangkut
permasalahan hutan mangrove guraping-sofifi dari masyarakat Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa yang lokasinya
berada di sekitar hutan mangrove guraping-sofifi di Provinsi Maluku Utara
serta terciptanya persepsi, sinergitas dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan masyarakat Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa yang lokasinya berada di sekitar hutan
mangrove Guraping-Sofifi tentang
pentingnya menjaga, melindungi dan melestarikan Hutan Mangrove Guraping-Sofifi
sehingga dapat menjadi kawasan penyangga kota Sofifi Sebagai Ibu Kota Provinsi
Maluku Utara.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Stakeholder dan Masyarakat tentang
Rencana Tata Ruang Kota Sofifi terkait kawasan lindung hutan mangrove Guraping-
Sofifi dan Pemahaman kepada Stakeholder dan
Masyarakat tentang kebijakan PEMDA Kota Tidore Kepulauan dalam pembangunan
kehutanan khususnya pengelolaan kawasan lindung hutan mangrove Guraping –
Sofifi.
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kawasan Lindung Hutan Mangrove
Guraping-Sofifi di Provinsi Maluku Utara berlangsung selama 1 hari pada tanggal
21 November
2012 bertempat di ruang rapat Hotel Bolote – Sofifi dan Sumber
dana untuk kegiatan Sosialisasi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping- Sofifi di Provinsi Maluku Utara berasal
dari sumber dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012.
Peserta yang ikut dalam kegiatan
sosialisasi Hutan Mangrove Sofifi di Provinsi Maluku Utara sebanyak 48
orang yang
mengikutsertakan BAPPEDA Provinsi Maluku Utara, BAKORLUH Provinsi Maluku Utara,
Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, KODIM 1505 Kota Tidore Kepulauan,
POLRES Kota Tidore Kepulauan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Tidore
Kepulauan, BPN Kota Tidore Kepulauan, Balai Taman Nasional Aketajawe -
Lolobata, BPDAS Akemalamo, KSDA Wilayah
II, Kantor Camat Oba Utara dan Kelurahan
Guruaping, Desa Gosale dan Desa Kaiyasa di Kecamatan Oba Utara Kota Tidore
Kepulauan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan lindung hutan
mangrove Guruaping – Sofifi serta narasumber adalah Ali Lestaluhu, SP dariDinas
Pertanian dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan.
PENUTUP
Antusias
Peserta Sosialisasi Kawasan Hutan Mangrove Guraping-Sofifi Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012
terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta dan
terciptanya suasana diskusi yang menarik antara para peserta sosialisasi dengan
pemateri dan Kepedulian
yang tinggi dari peserta Sosialisasi Kawasan Hutan Mangrove Guraping-Sofifi Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap
kondisi aktual Hutan Mangrove Guraping-Sofifi yang telah mengalami kerusakan,
sehingga terjadi saling tanya jawab dan diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala
yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala
tersebut dan di rangkumkan dalam Resume Sosialisasi dan ditandatangani oleh
wakil dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku
Utara, Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kota Tidore Kepulauan, BTN Aketajawe- Lolobata, BPDAS Ake Malamo, BPN
Kota Tidore Kepulauan,Camat Oba Utara, Lurah Guraping, Kepala Desa Kaiyasa, Tokoh
Agama dan Tokoh Masyarakat serta tokoh pemuda Dari Kelurahan Guraping dan Desa
Kaiyasa.
Kegiatan Sosialisasi sangat perlu
dilakukan secara kontinyu agar tercipta kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga, melestarikan dan
melindungi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi dan
untuk mengetahui kendala
– kendala aktual yang di hadapi oleh masayarakat yang berhubungan dengan Kawasan
Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi sehingga dapat dicarikan solusi terbaik
guna melestarikan Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi ke depan
serta pentingnya
komitmen bersama dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, instansi terkait dan segenap elemen
masyarakat di Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa guna berperan serta secara
aktif dalam menjaga, melestarikan dan melindungi Kawasan Lindung Hutan Mangrove
Guraping-Sofifi, sehingga diharapkan dapat menjadi kawasan penyangga kota Sofifi Sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar