PENDAHULUAN
Hutan sebagai penyangga
kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non
kayu, keanekaragaman hayati sebagai
plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut
telah memberikan sumbangan dalam pembangunan nasional.
Hutan sebagai amanah,
sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan
hutan untuk memulihkan diri.
Hutan kemasyarakatan adalah
hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat
setempat. Pemberdayaan masyarakat setempat merupakan upaya untuk meningkatkan
kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat
sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan
pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kawasan hutan yang dapat
ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung
dan kawasan hutan produksi. Kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat
ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan ketentuan yaitu
belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dan menjadi sumber
mata pencaharian masyarakat setempat.
Rapat
Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm)
dilaksanakan dalam rangka mengetahui data dan informasi terbaru perkembangan
penyelenggaraan HKm di setiap kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh setiap
instansi Teknis di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan
Data dan Informasi yang di dapatkan pada Rapat Koordinasi Tahun sebelumnya maka dapat diketahui
perkembangan penyelenggaraan HKm serta kendala-kendala yang telah dapat
terselesaikan dengan baik serta kendala-kendala terbaru yang di hadapi oleh
Instansi Teknis Kabupaten/Kota agar dapat disampaikan pada Rapat Koordinasi
Tahap II sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelenggaraan Hutan
Kemasyarakatan ke depan.
Maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitasi terhadap
penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan)
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Maluku Utara sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan
ini adalah memberikan pemahaman tentang fasilitasi
penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan)
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku
Utara serta Pemahaman tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan yang
terkait dengan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9
(sembilan) Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Maluku Utara.
Peserta Rapat Koordinasi Tahap II Fasilitasi
Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012 ini
mengikutsertakan peserta sebanyak 44 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi
Maluku Utara, Seluruh Dinas Kehutanan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan 1
(satu) UPT Kementrian Kehutanan yang berada di Propinsi Maluku Utara yaitu
BPDAS Ake Malamo dan 1 (satu) Badan Penyuluh Pertanian Perkebunan Perikanan Dan
Kehutanan (BP4K) Kota Ternate.
Narasumber yang menyajikan materi tentang progress hutan kemasyarakatan
(HKm)di wilayah kerjanya masing-masing dan 1 (satu) orang pemateri dari Dinas
Kehutanan Provinsi Maluku Utara serta 1
(satu) orang pemateri BPDAS Akemalamo Ternate.
PENUTUP
Dari hasil pelaksanaan Rapat
Koordinasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Antusias
Peserta Rapat koordinasi terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring
dengan terpenuhinya
target jumlah peserta dan adanya saling diskusi dan tanya jawab tentang progres
dan kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyelenggaraan HKm yang
dilaksanakan oleh setiap Instansi Teknis Kehutanan di 9 (sembilan)
Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
2.
Kepedulian
peserta Rapat Koordinasi terhadap progres dari Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dari Dinas
Kehutanan Pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara sangat
tinggi sehingga terjadi saling diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala
yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala
tersebutdan di rangkumkan dalam Resume Rapat dan ditandatanganioleh wakil dari
9(sembilan) Kabupaten/Kota , Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Dan UPT
BPDAS Ake Malamo.
S
a r a n
a.
Kegiatan
Rapat Koordinasi sangat perlu dilakukan secara kontinyu agar mendapatkan
informasi aktual tentang progress kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) serta
kendala –kendala yang di hadapi oleh 9 (sembilan) Dinas kehutanan Kabupaten/Kota
diwilayah Provinsi Maluku Utara agar dapat dicarikan solusi terbaik guna
penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) ke depan.
b. Untuk terlaksananya penyelenggaraan
Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang optimal maka diperlukan adanya koordinasi yang
kontinyu baik di tingkat pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi
Maluku Utaraagarpenyelengaraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat berjalan sesuai
dengan harapan dan perundang-undangan yang berlaku.
guy tang titanium toner
BalasHapusman's tang titanium toner. The popular name for this hot sauce ceramic vs titanium curling iron is the titanium density tangy, very hot sauce, which measures how to get titanium white octane about harbor freight titanium welder 60 mens titanium earrings times the capsaicin