Selasa, 03 Juni 2014

Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) Provinsi Maluku Utara Tahun 2012

PENDAHULUAN

Hutan sebagai penyangga kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu, keanekaragaman hayati  sebagai plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut telah memberikan sumbangan dalam pembangunan nasional.

Hutan sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.

Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Pemberdayaan masyarakat setempat merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan ketentuan yaitu belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilaksanakan dalam rangka mengetahui data dan informasi terbaru perkembangan penyelenggaraan HKm di setiap kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh setiap instansi Teknis di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan Data dan Informasi yang di dapatkan pada Rapat Koordinasi Tahun sebelumnya maka  dapat diketahui perkembangan penyelenggaraan HKm serta kendala-kendala yang telah dapat terselesaikan dengan baik serta kendala-kendala terbaru yang di hadapi oleh Instansi Teknis Kabupaten/Kota agar dapat disampaikan pada Rapat Koordinasi Tahap II sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan ke depan.

Maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitasi terhadap penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota  di wilayah Provinsi Maluku Utara sesuai  dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang fasilitasi penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota  di wilayah Provinsi Maluku Utara  serta Pemahaman tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota  di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Peserta Rapat Koordinasi Tahap II Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012 ini mengikutsertakan peserta sebanyak 44 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Seluruh Dinas Kehutanan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan 1 (satu) UPT Kementrian Kehutanan yang berada di Propinsi Maluku Utara yaitu BPDAS Ake Malamo dan 1 (satu) Badan Penyuluh Pertanian Perkebunan Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kota Ternate.
Narasumber yang menyajikan materi tentang progress hutan kemasyarakatan (HKm)di wilayah kerjanya masing-masing dan 1 (satu) orang pemateri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara serta  1 (satu) orang pemateri BPDAS Akemalamo Ternate.

PENUTUP

Dari hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Antusias Peserta Rapat koordinasi terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta dan adanya saling diskusi dan tanya jawab tentang progres dan kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyelenggaraan HKm yang dilaksanakan oleh setiap Instansi Teknis Kehutanan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
2.     Kepedulian peserta Rapat Koordinasi terhadap progres dari Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dari Dinas Kehutanan Pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara sangat tinggi sehingga terjadi saling diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebutdan di rangkumkan dalam Resume Rapat dan ditandatanganioleh wakil dari 9(sembilan) Kabupaten/Kota , Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Dan UPT BPDAS Ake Malamo.
S a r a n
a.      Kegiatan Rapat Koordinasi sangat perlu dilakukan secara kontinyu agar mendapatkan informasi aktual tentang progress kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) serta kendala –kendala yang di hadapi oleh 9 (sembilan) Dinas kehutanan Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Maluku Utara agar dapat dicarikan solusi terbaik guna penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) ke depan.

b.     Untuk terlaksananya penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang optimal maka diperlukan adanya koordinasi yang kontinyu baik di tingkat pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utaraagarpenyelengaraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat berjalan sesuai dengan harapan dan perundang-undangan yang berlaku. 

1 komentar:

  1. guy tang titanium toner
    man's tang titanium toner. The popular name for this hot sauce ceramic vs titanium curling iron is the titanium density tangy, very hot sauce, which measures how to get titanium white octane about harbor freight titanium welder 60 mens titanium earrings times the capsaicin

    BalasHapus