Selasa, 03 Juni 2014

Kebun Bibit Rakyat dan Perbenihan Tanaman Hutan di Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013

PENDAHULUAN
Salah satu upaya pemulihan kondisi DAS yang kritis adalah dengan upaya menanam di lahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif di dalam dan di luar kawasan hutan dengan jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dapat memberikan hasil berupa kayu, getah, buah, daun, bunga, serat, pakan ternak, dan sebagainya.
Keinginan masyarakat untuk menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dalam berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dibatasi oleh ketidakmampuan mereka untuk memperoleh bibit yang baik, sehingga masyarakat cenderung menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dari biji atau benih yang tidak jelas asal usulnya, sehingga tanaman tersebut memerlukan waktu lebih panjang untuk berproduksi dan apabila berproduksi kualitas dan kuantitas hasilnya kurang memuaskan. Bertolak dari pengalaman tersebut, dipandang perlu untuk merumuskan kegiatan penyediaan bibit yang lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat dengan nama Kebun Bibit Rakyat. Kebun Bibit Rakyat merupakan program pemerintah untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, terutama di perdesaan. Bibit hasil Kebun Bibit Rakyat digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan.
Maksud dari mengetahui informasi tentang pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) yang telah direncanakan atau dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara
Gambaran Umum
Kabupaten Halmahera Utara menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara, dengan batas wilayahnya :
Ø Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Barat
Ø Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Timur dan Laut Halmahera
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Pasifik
Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Utara yang beribukota di Tobelo memiliki luas 24.983,32 Km2 yang terbagi dalam 261 Desa / Kelurahan dan 22 Kecamatan dengan jumlah penduduk 178.799 Jiwa yang terdiri dari 92.163 Jiwa laki-laki dan 86.636 Jiwa perempuan dengan jumlah kepadatan penduduk sebesar 33 Jiwa /KM2.
Komoditi unggulan Kabupaten Halmahera Utara yaitu sektor perkebunan, pertanian dan jasa. Sektor Perkebunan komoditi unggulannya adalah Kakao, Kopi, Kelapa, Cengkeh, Lada, dan Pala. Sub sektor Pertanian komoditi yang diunggulkan berupa Padi, Jagung, Kacang Tanah, Kedele, Ubi Jalar dan Ubi Kayu. sub sektor jasa Pariwisatanya yaitu wisata alam dan budaya.
Sebagai penunjang kegiatan perekonomian, di wilayah ini tersedia 3 bandar udara, yaitu Bandara Kuabang, Bandara Gamarmalamo, dan Bandara Ship. Untuk transportasi laut tersedia 1 pelabuhan yaitu Pelabuhan Tobelo.
Kondisi Aktual
Informasi aktual dari Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara bahwa sampai saat ini di Kabupaten Halmahera Utara belum ada sumber benih yang dapat dimanfaatkan untuk Kebun Bibit Rakyat. Namun Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara telah merencanakan dan melaksanakan pengecekan  lapangan terhadap 3 (tiga) lokasi calon Perbenihan Tanaman Hutan yang akan diusulkan yaitu di Desa Efi-Efi Kecamatan Tobelo Selatan terdapat sumber benih jenis Jati Putih (Gmelina Mollucana) , Desa Loto Kecamatan Galela Barat terdapat sumber benih jenis Binuang dan di Kecamatan Kao Barat terdapat sumber benih jenis Mahoni. Sehingga diharapkan agar Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara segera melakukan pengusulan sebagai lokasi sumber benih di Kabupaten Halmahera Utara yang sesuai peraturan yang berlaku .
Kondisi aktual pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara TA. 2013 antara lain :
1.    Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara pada tahun 2012 terdapat 12 lokasi Kebun Bibit Rakyat dan pada tahun 2013 terdapat 41 calon lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang telah diusulkan dan sementara menunggu verifikasi dari BPDAS.
2. Kurangnya pemahaman, keahlian dan ketrampilan para kelompok tani dalam pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
3. Belum tersedianya sumber benih di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga Pengadaan bibit untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di ambil dari Kabupaten/Kota lain.
4.  Minimnya tenaga pendamping dibandingkan dengan jumlah lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara yang tidak seimbang, sehingga tugas pendampingan belum optimal.
5.  Kurangnya keasadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Halmahera Utara tentang Kebun Bibit Rakyat (KBR), mengakibatkan pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) belum berjalan maksimal.
6.  Akibat rentang kendali yang cukup jauh serta membutuhkan biaya yang cukup besar, mengakibatkan minimnya koordinasi yang efektif dan optimal antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KBR Dinas Kehutanan Kab. Halmahera Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo di Kota Ternate.
7.  Kurangnya sosialisasi tentang kriteria lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR), mengakibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kesulitan dalam mengusulkan dan mencadangkan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) sesuai dengan kriteria yang tepat.
Solusi
Solusi dari permasalahan tersebut di atas dengan upaya-upaya antara lain :
1.     Perlu adanya sosialisasi, penyuluhan serta pelatihan yang efektif dan berkelanjutan kepada kelompok tani yang mengelola Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga terciptanya pemahaman, keahlian dan ketrampilan bagi anggota kelompok tani.
2.      Perlu adanya pencadangan sumber benih dan identifikasi lokasi pohon induk yang bisa dijadikan sebagai sumber benih, guna memenuhi kebutuhan benih untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan kegiatan rehabilitasi hutan lainya di Kabupaten Halmahera Utara.
3.      PTH dan sumber benih yang telah dicadangkan dan diidentifikasi agar segera dapat diusulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Kabupaten Halmahera Utara dapat memiliki beberapa PTH untuk sumber benih.
4.   Perlu adanya penambahan tenaga pendamping yang sesuai dengan jumlah lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Halmahera Utara, sehingga proses pendampingan dapat berjalan maksimal.
5.    Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan yang kontinyu kepada kelompok tani guna peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kebun Bibit Rakyat (KBR) serta rehabilitasi hutan dan lahan guna kelestarian hutan.
6.      Perlu adanya koordinasi yang efektif antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo Ternate, sehingga proses pengusulan dan verifikasi serta proses pencairan dana tidak membutuhkan waktu yang lama dan tepat waktu. Hal ini karena antara rentang kendali dan jarak antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Ternate yang cukup jauh serta membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
7.  Perlunya adanya sosialisasi yang efektif dan menyeluruh dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara tentang kriteria penentuan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR), agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menentukan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang tepat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
PENUTUP
Perlu adanya kerjasama dan koordinasi antara berbagai pihak yang kontinyu, sehingga Kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan sesuai dengan target dan peraturan perundangan yang berlaku selain itu diharapkan dalam waktu dekat Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara segera mengusulkan pohon-pohon induk yang akan dijadikan sumber benih, guna dicadangkan menjadi lokasi sumber benih untuk penyediaan benih kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan rehabilitasi hutan serta lahan di Kabupaten Halmahera Utara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar