PENDAHULUAN
Salah
satu upaya pemulihan kondisi DAS yang kritis adalah dengan upaya menanam di
lahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif di dalam dan di luar
kawasan hutan dengan jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS)
yang dapat memberikan hasil berupa kayu, getah, buah, daun, bunga, serat, pakan
ternak, dan sebagainya.
Keinginan
masyarakat untuk menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dalam
berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dibatasi oleh ketidakmampuan mereka
untuk memperoleh bibit yang baik, sehingga masyarakat cenderung menanam tanaman
hutan dan jenis tanaman serbaguna dari biji atau benih yang tidak jelas asal
usulnya, sehingga tanaman tersebut memerlukan waktu lebih panjang untuk
berproduksi dan apabila berproduksi kualitas dan kuantitas hasilnya kurang
memuaskan. Bertolak dari pengalaman tersebut, dipandang perlu untuk merumuskan
kegiatan penyediaan bibit yang lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat
dengan nama Kebun Bibit Rakyat. Kebun Bibit Rakyat merupakan program pemerintah
untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang
dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, terutama di perdesaan.
Bibit hasil Kebun Bibit Rakyat digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan
kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan.
Maksud dari mengetahui informasi tentang pelaksanaan Kebun
Bibit Rakyat (KBR) dan Perbenihan
Tanaman Hutan (PTH) yang telah direncanakan atau
dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara.
Gambaran Umum
Kabupaten Halmahera Utara
menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara, dengan batas wilayahnya :
Ø Sebelah Barat berbatasan
dengan Kabupaten Halmahera Barat
Ø Sebelah Timur berbatasan
dengan Kabupaten Halmahera Timur dan Laut Halmahera
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan
Samudera Pasifik
Ø Sebelah Selatan berbatasan
dengan Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Utara
yang beribukota di Tobelo memiliki luas 24.983,32 Km2 yang terbagi dalam 261
Desa / Kelurahan dan 22 Kecamatan dengan jumlah penduduk 178.799 Jiwa yang
terdiri dari 92.163 Jiwa laki-laki dan 86.636 Jiwa perempuan dengan jumlah
kepadatan penduduk sebesar 33 Jiwa /KM2.
Komoditi unggulan
Kabupaten Halmahera Utara yaitu sektor perkebunan, pertanian dan jasa. Sektor
Perkebunan komoditi unggulannya adalah Kakao, Kopi, Kelapa, Cengkeh, Lada, dan
Pala. Sub sektor Pertanian komoditi yang diunggulkan berupa Padi, Jagung,
Kacang Tanah, Kedele, Ubi Jalar dan Ubi Kayu. sub sektor jasa Pariwisatanya
yaitu wisata alam dan budaya.
Sebagai penunjang kegiatan
perekonomian, di wilayah ini tersedia 3 bandar udara, yaitu Bandara Kuabang,
Bandara Gamarmalamo, dan Bandara Ship. Untuk transportasi laut tersedia 1
pelabuhan yaitu Pelabuhan Tobelo.
Kondisi Aktual
Informasi aktual dari Dinas
Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara bahwa sampai saat ini di Kabupaten
Halmahera Utara belum ada sumber benih yang dapat dimanfaatkan untuk Kebun
Bibit Rakyat. Namun Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara telah
merencanakan dan melaksanakan pengecekan
lapangan terhadap 3 (tiga) lokasi calon Perbenihan Tanaman Hutan yang
akan diusulkan yaitu di Desa Efi-Efi Kecamatan Tobelo Selatan terdapat sumber
benih jenis Jati Putih (Gmelina Mollucana) , Desa Loto Kecamatan Galela Barat
terdapat sumber benih jenis Binuang dan di Kecamatan Kao Barat terdapat sumber
benih jenis Mahoni. Sehingga diharapkan agar Dinas Kehutanan Kabupaten
Halmahera Utara segera melakukan pengusulan sebagai lokasi sumber benih di
Kabupaten Halmahera Utara yang sesuai peraturan yang berlaku .
Kondisi aktual
pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara TA. 2013 antara
lain :
1. Pemerintah Kabupaten
Halmahera Utara pada tahun 2012 terdapat 12 lokasi Kebun Bibit Rakyat dan pada tahun 2013 terdapat 41 calon
lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang telah diusulkan dan sementara menunggu verifikasi
dari BPDAS.
2. Kurangnya pemahaman, keahlian dan ketrampilan para
kelompok tani dalam pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
3. Belum tersedianya sumber benih di Kabupaten Halmahera
Utara, sehingga Pengadaan bibit untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di
ambil dari Kabupaten/Kota lain.
4.
Minimnya tenaga pendamping dibandingkan dengan jumlah
lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara yang tidak
seimbang, sehingga tugas pendampingan belum optimal.
5.
Kurangnya keasadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten
Halmahera Utara tentang Kebun Bibit Rakyat (KBR), mengakibatkan pelaksanaan
Kebun Bibit Rakyat (KBR) belum berjalan maksimal.
6.
Akibat rentang kendali yang cukup jauh serta membutuhkan
biaya yang cukup besar, mengakibatkan minimnya koordinasi yang efektif dan
optimal antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KBR Dinas Kehutanan Kab.
Halmahera Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo di Kota
Ternate.
7.
Kurangnya sosialisasi tentang kriteria lokasi Kebun Bibit
Rakyat (KBR), mengakibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kesulitan dalam
mengusulkan dan mencadangkan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) sesuai dengan
kriteria yang tepat.
Solusi
Solusi dari
permasalahan tersebut di atas dengan upaya-upaya antara lain :
1. Perlu adanya sosialisasi, penyuluhan serta pelatihan yang
efektif dan berkelanjutan kepada kelompok tani yang mengelola Kebun Bibit
Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga terciptanya pemahaman,
keahlian dan ketrampilan bagi anggota kelompok tani.
2. Perlu adanya pencadangan sumber benih dan identifikasi
lokasi pohon induk yang bisa dijadikan sebagai sumber benih, guna memenuhi
kebutuhan benih untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan kegiatan
rehabilitasi hutan lainya di Kabupaten Halmahera Utara.
3.
PTH dan sumber benih yang telah dicadangkan dan
diidentifikasi agar segera dapat diusulkan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga Kabupaten Halmahera Utara dapat memiliki beberapa PTH
untuk sumber benih.
4. Perlu adanya penambahan tenaga
pendamping yang sesuai dengan jumlah lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di
Halmahera Utara, sehingga proses pendampingan dapat berjalan maksimal.
5. Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan yang kontinyu
kepada kelompok tani guna peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kebun
Bibit Rakyat (KBR) serta rehabilitasi hutan dan lahan guna kelestarian hutan.
6.
Perlu adanya koordinasi yang efektif antara Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara dan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo Ternate, sehingga proses pengusulan dan
verifikasi serta proses pencairan dana tidak membutuhkan waktu yang lama dan
tepat waktu. Hal ini karena antara rentang kendali dan jarak antara Kabupaten
Halmahera Utara dan Kota Ternate yang cukup jauh serta membutuhkan biaya yang
sangat tinggi.
7. Perlunya adanya sosialisasi yang efektif dan menyeluruh
dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo pada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara tentang kriteria
penentuan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR), agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dapat menentukan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang tepat sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
PENUTUP
Perlu adanya kerjasama dan koordinasi antara
berbagai pihak yang kontinyu, sehingga Kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di
Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan sesuai dengan target dan peraturan
perundangan yang berlaku selain itu diharapkan dalam waktu dekat Dinas Kehutanan Kabupaten
Halmahera Utara segera mengusulkan pohon-pohon induk yang akan dijadikan sumber
benih, guna dicadangkan menjadi lokasi sumber benih untuk penyediaan benih
kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan rehabilitasi hutan serta lahan di
Kabupaten Halmahera Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar