Selasa, 03 Juni 2014

Kebun Bibit Rakyat dan Perbenihan Tanaman Hutan di Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013

PENDAHULUAN
Salah satu upaya pemulihan kondisi DAS yang kritis adalah dengan upaya menanam di lahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif di dalam dan di luar kawasan hutan dengan jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dapat memberikan hasil berupa kayu, getah, buah, daun, bunga, serat, pakan ternak, dan sebagainya.
Keinginan masyarakat untuk menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dalam berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dibatasi oleh ketidakmampuan mereka untuk memperoleh bibit yang baik, sehingga masyarakat cenderung menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dari biji atau benih yang tidak jelas asal usulnya, sehingga tanaman tersebut memerlukan waktu lebih panjang untuk berproduksi dan apabila berproduksi kualitas dan kuantitas hasilnya kurang memuaskan. Bertolak dari pengalaman tersebut, dipandang perlu untuk merumuskan kegiatan penyediaan bibit yang lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat dengan nama Kebun Bibit Rakyat. Kebun Bibit Rakyat merupakan program pemerintah untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, terutama di perdesaan. Bibit hasil Kebun Bibit Rakyat digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan.
Maksud dari mengetahui informasi tentang pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan Perbenihan Tanaman Hutan (PTH) yang telah direncanakan atau dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara
Gambaran Umum
Kabupaten Halmahera Utara menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara, dengan batas wilayahnya :
Ø Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Barat
Ø Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Timur dan Laut Halmahera
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Pasifik
Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Utara yang beribukota di Tobelo memiliki luas 24.983,32 Km2 yang terbagi dalam 261 Desa / Kelurahan dan 22 Kecamatan dengan jumlah penduduk 178.799 Jiwa yang terdiri dari 92.163 Jiwa laki-laki dan 86.636 Jiwa perempuan dengan jumlah kepadatan penduduk sebesar 33 Jiwa /KM2.
Komoditi unggulan Kabupaten Halmahera Utara yaitu sektor perkebunan, pertanian dan jasa. Sektor Perkebunan komoditi unggulannya adalah Kakao, Kopi, Kelapa, Cengkeh, Lada, dan Pala. Sub sektor Pertanian komoditi yang diunggulkan berupa Padi, Jagung, Kacang Tanah, Kedele, Ubi Jalar dan Ubi Kayu. sub sektor jasa Pariwisatanya yaitu wisata alam dan budaya.
Sebagai penunjang kegiatan perekonomian, di wilayah ini tersedia 3 bandar udara, yaitu Bandara Kuabang, Bandara Gamarmalamo, dan Bandara Ship. Untuk transportasi laut tersedia 1 pelabuhan yaitu Pelabuhan Tobelo.
Kondisi Aktual
Informasi aktual dari Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara bahwa sampai saat ini di Kabupaten Halmahera Utara belum ada sumber benih yang dapat dimanfaatkan untuk Kebun Bibit Rakyat. Namun Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara telah merencanakan dan melaksanakan pengecekan  lapangan terhadap 3 (tiga) lokasi calon Perbenihan Tanaman Hutan yang akan diusulkan yaitu di Desa Efi-Efi Kecamatan Tobelo Selatan terdapat sumber benih jenis Jati Putih (Gmelina Mollucana) , Desa Loto Kecamatan Galela Barat terdapat sumber benih jenis Binuang dan di Kecamatan Kao Barat terdapat sumber benih jenis Mahoni. Sehingga diharapkan agar Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara segera melakukan pengusulan sebagai lokasi sumber benih di Kabupaten Halmahera Utara yang sesuai peraturan yang berlaku .
Kondisi aktual pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara TA. 2013 antara lain :
1.    Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara pada tahun 2012 terdapat 12 lokasi Kebun Bibit Rakyat dan pada tahun 2013 terdapat 41 calon lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang telah diusulkan dan sementara menunggu verifikasi dari BPDAS.
2. Kurangnya pemahaman, keahlian dan ketrampilan para kelompok tani dalam pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
3. Belum tersedianya sumber benih di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga Pengadaan bibit untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di ambil dari Kabupaten/Kota lain.
4.  Minimnya tenaga pendamping dibandingkan dengan jumlah lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara yang tidak seimbang, sehingga tugas pendampingan belum optimal.
5.  Kurangnya keasadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Halmahera Utara tentang Kebun Bibit Rakyat (KBR), mengakibatkan pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) belum berjalan maksimal.
6.  Akibat rentang kendali yang cukup jauh serta membutuhkan biaya yang cukup besar, mengakibatkan minimnya koordinasi yang efektif dan optimal antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KBR Dinas Kehutanan Kab. Halmahera Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo di Kota Ternate.
7.  Kurangnya sosialisasi tentang kriteria lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR), mengakibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kesulitan dalam mengusulkan dan mencadangkan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) sesuai dengan kriteria yang tepat.
Solusi
Solusi dari permasalahan tersebut di atas dengan upaya-upaya antara lain :
1.     Perlu adanya sosialisasi, penyuluhan serta pelatihan yang efektif dan berkelanjutan kepada kelompok tani yang mengelola Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga terciptanya pemahaman, keahlian dan ketrampilan bagi anggota kelompok tani.
2.      Perlu adanya pencadangan sumber benih dan identifikasi lokasi pohon induk yang bisa dijadikan sebagai sumber benih, guna memenuhi kebutuhan benih untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan kegiatan rehabilitasi hutan lainya di Kabupaten Halmahera Utara.
3.      PTH dan sumber benih yang telah dicadangkan dan diidentifikasi agar segera dapat diusulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Kabupaten Halmahera Utara dapat memiliki beberapa PTH untuk sumber benih.
4.   Perlu adanya penambahan tenaga pendamping yang sesuai dengan jumlah lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Halmahera Utara, sehingga proses pendampingan dapat berjalan maksimal.
5.    Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan yang kontinyu kepada kelompok tani guna peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kebun Bibit Rakyat (KBR) serta rehabilitasi hutan dan lahan guna kelestarian hutan.
6.      Perlu adanya koordinasi yang efektif antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo Ternate, sehingga proses pengusulan dan verifikasi serta proses pencairan dana tidak membutuhkan waktu yang lama dan tepat waktu. Hal ini karena antara rentang kendali dan jarak antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Ternate yang cukup jauh serta membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
7.  Perlunya adanya sosialisasi yang efektif dan menyeluruh dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara tentang kriteria penentuan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR), agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menentukan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang tepat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
PENUTUP
Perlu adanya kerjasama dan koordinasi antara berbagai pihak yang kontinyu, sehingga Kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan sesuai dengan target dan peraturan perundangan yang berlaku selain itu diharapkan dalam waktu dekat Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara segera mengusulkan pohon-pohon induk yang akan dijadikan sumber benih, guna dicadangkan menjadi lokasi sumber benih untuk penyediaan benih kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan rehabilitasi hutan serta lahan di Kabupaten Halmahera Utara. 

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012

PENDAHULUAN


Hutan sebagai penyangga kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu, keanekaragaman hayati  sebagai plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional. Hutan sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.
Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan terencana guna mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara adil, merata dan berkelanjutan. Sumber daya hutan yang bersifat renewable resources (dapat diperbahrui), sekaligus merupakan sumber penghasil berbagai barang dan jasa yang dapat menunjang pembangunan daerah yang berkeadilan dan mensejahtrakan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu sumber daya hutan harus dikelola secara optimal dan lestari untuk menjaga eksistensinya dan manfaat positifnya.
Untuk dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan sesuai era otonomi daerahmaka diperlukan suatu sistem Perencanaan Pengelolaan Hutan yang mantap guna menjamin kelestarian fungsi dan manfaat untuk mendukung implementasi otonomi daerah.
Maksud dari kegiatan ini adalah agar permasalahan yang dihadapi oleh dinas yang membidangi kehutanan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dapat menyatukan satu persepsi guna mewujudkan program pembangunan sektor kehutanan di wilayah Provinsi Maluku Utara sesuai  dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Serta bertujuan agar Terlaksananya  koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di daerah Provinsi Maluku Utara dan Pemahaman tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembangunankehutanan di Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012 berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 25 - 26November 2012 bertempat di ruang rapat Hotel Surya Pagi - Ternate.Dan sumberPembiayaanSumber dana untuk Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 berasal dari sumber dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012.

Peserta yang ikut dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, BPDAS Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata, KSDA Wilayah Ternate dan BLH Provinsi Maluku Utaradengannarasumbernyaadalahbapak Ir. Bowo dari Ditjen BAPLAN Kementrian Kehutanan RI

PENUTUP
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012, dapat di simpulkanbahwa :
1.    AntusiasPeserta Sosialisasi Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta dan terciptanya suasana diskusi yang menarik antara para peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pemateri.
2.  Kepedulian yang tinggi dari peserta Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap pentingnya sinkronisasipembangunan kehutanan diProvinsi Maluku Utara, sehingga terjadi saling tanya jawab dan  diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut dan di rangkumkan dalam Resume Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012  dan ditandatangani oleh wakil dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, BTN Aketajawe- Lolobata, BPDAS Ake Malamo dan Seksi KSDA wilayah Ternate.
S a r a n
1.  Perlu dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 secara kontinyu agar mengetahui kendala – kendala aktual yang di hadapi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sehingga dapat dicarikan solusi terbaik guna sinkronisasi pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara ke depan.
2.   Pentingnya komitmen bersama dan koordinasi antara Dinas KehutananProvinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, Bakorluh ProvinsiMaluku Utara, BP4K Kabupaten/kota, UPT Pusat Kementrian Kehutanan RIdi MalukuUtara (BPDAS Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata, KSDA) tentangsinkronisasi pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara

Hasil Rumusan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan    Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012

1.   Bidang Pemasaran Hasil Hutan
·      Perlu adanya satu persepsi implementasi Peraturan Menteri Kehutanan tentang dokumen peredaran hasil hutan yang berlaku saat ini.
·      Perlu adanya peningkatan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan.
·      Pemda Provinsi Maluku Utara  dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, memberikan insentif bagi pendirian industri hasil hutan skala kecil dalam mengakomodir hasil hutan dari HTHR, HTR, HKm, HD, HR untuk pemenuhan kebutuhan lokal.
·      Perlu mengoptimalkan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Kabupaten/Kota.

2. Bidang Pengembangan Hutan
·      Perlu adanya sosialiasasi tentang kepmenhut No. SK 490/Menhut-II/2012 tanggal 5 September 2012 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 273,361 Ha perubahan antara fungsi kawasan hutan seluas ± 92.222 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 5.081 Ha di Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten/Kota
·      Perlu adanya rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
·      Dokumen hasil tata batas kawasan hutan Kabupaten/Kota wajib dimiliki oleh Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
·      Perlu adanya orientasi dan rekonstruksi terhadap batas kawasan hutan.
·      Perlu adanya sosialisasi tentang perdagangan karbon (Carbon Trade).

3. Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan
·      Bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun rencana RPRHL harus segera dibuat dengan mengacu pada RTKRHL.
·      Kegiatan RHL yang dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengacu pada RTnRHL.
·      Perlunya pembentukan TAHURA di Provinsi Maluku Utara.
·  Penggunaan DBH SDA Kehutanan di Kabupaten/Kota harus digunakan untuk pembangunan kehutanan.

4.Pengembangan SDM
·  Perlu adanya peningkatan kapasitas dan peran penyuluh kehutanan di tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota
· Dinas Kehutanan Provinsi perlu memfasilitasi pelaksanaan pelatihan teknis kehutanan untuk peningkatan SDM di bidang kehutanan.
·    Kepala Dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten/Kota, Kepala BP4K, Kepala UPT  Kementrian Kehutanan wilayah Provinsi Maluku Utara wajib menghadiri setiap rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Kehutanan.


Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2102

PENDAHULUAN

Hutan sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.Hutan sebagai penyangga kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu, keanekaragaman hayati  sebagai plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
Hutan Desa merupakan Kawasan Hutan Negara yang dikelola Lembaga Desa yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat desa. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat disekitar hutan maka diharapkan kualitas hutan tetap terjaga, berhasil guna dan berdaya guna.
Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa dilaksanakan dalam rangka mengetahui data dan informasi terbaru perkembangan penyelenggaraan Hutan desa di setiap kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh setiap instansi Teknis di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Data dan Informasi yang didapatkan pada Rapat Koordinasi maka  dapat diketahui perkembangan penyelenggaraan Hutan Desa serta kendala-kendala yang telah dapat terselesaikan dengan baik serta kendala-kendala terbaru di hadapi oleh Instansi Teknis Kabupaten/Kota agar dapat disampaikan pada Rapat Koordinasi sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelenggaraan Hutan Desa ke depan.


Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan Rapat Koordinasidapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Peserta Rapat Koordinasi sangat berantusias dalam kegiatan tersebut, di buktikan terpenuhinya target jumlah peserta serta terciptanya interaksi diskusi serta tanya jawab antara peserta rapat koordinasi dengan pemateri.
2.      Antusias Dan Kepedulian Peserta Rapat Koordinasi terhadap progress dari Hutan Desa (HD) dari Dinas Kehutanan Pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara sangat tinggi sehingga terjadi saling diskusi serta tanya jawab yang menarik mengenai perkembangan  program Hutan Desa (HD) dan kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut kemudian  di rangkumkan dalam Resume Rapat dan ditandatanganioleh wakil dari 9(sembilan) Kabupaten/Kota , Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Dan UPT BPDAS Ake Malamo.
 B.    S a r a n
a.  Kegiatan Rapat Koordinasi sangat perlu dilakukan secara kontinyu agar mendapatkan informasi aktual tentang progress kegiatan Hutan Desa (HD) serta kendala –kendala yang di hadapi oleh 9 (sembilan) Dinas kehutanan Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Maluku Utara agar dapat dicarikan solusi terbaik guna keberhasilan penyelenggaraan Program Hutan Desa (HD) ke depan.
b.  Untuk terlaksananya penyelenggaraan Hutan Desa (HD) yang optimal maka diperlukan adanya koordinasi yang kontinyu dan efektif baik di tingkat pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utaraagarpenyelengaraan Hutan Desa (HD) dapat berjalan sesuai dengan harapan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Resume Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa di Provinsi Maluku Utara
1.     Hutan Desa
·    Untuk Tahun 2012 Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara yang sudah mengusulkan Pencadangan Areal Kerja Hutan Desa ke BPDAS yaitu Kota Tidore Kepulauan.
·      Bagi Kab/Kota yang sudah dilakukan identifikasi dan inventarisasi Calon areal Kerja Hutan Desa agar segera mengusulkan ke Kementrian Kehutanan
·      Untuk mendorong percepatan Proses pengusulan Hutan Desa, Kab/Kota perlu melakukan Sosilaisasi danfasilitasi Pembentukan lembaga pengelola hutan desa.

·      Perlu adanya koordinasi yang kontinyu antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, BPDAS Ake Malamo dan Bakorluh Provinsi Maluku Utara serta  Stakeholder terkait untuk membangun sinergitas dan komitmen kedepan yang lebih baik.