Selasa, 03 Juni 2014

Sosialisasi Pembangunan HTR Propinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2103

PENDAHULUAN

Hutan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable) dan hutan memperbaharui dirinya melalui suksesi alam, akan tetapi kemampuan hutan untuk memperbaharui diri tidak seimbang dengan laju kerusakan dan laju perubahan fungsi hutan itu sendiri.  Akibatnya hutan yang merupakan salah satu ekosistem penting pada ekosistem bumi mengalami ketidakseimbangan bahkan diambang kehancuran.  Ekosistem bumi mulai terganggu, perubahan cuaca (climate change) bahkan perubahan iklim global telah terjadi dan dapat kita rasakan saat ini seperti pergeseran musim, bencana alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan merupakan potret keseharian bumi akibat rusak dan beralih fungsinya hutan.  Tidak dapat dipungkiri hutan merupakan ekosistem bumi yang terbaik dalam mengatur tata air dan kesuburan tanah (hidrologi).
           Perlu adanya campur tangan manusia dalam membantu hutan untuk memulihkan diri.  Oleh karena itu berbagai program pemerintah dikeluarkan untuk upaya pemulihan hutan dari kerusakan yakni melalui program penanaman kembali baik reboisasi maupun rehabilitasi, pengkayaan dan pembuatan hutan tanaman.
          Program Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan program Pemerintah Republik Indonesia untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi  melalui  pemberian  kemudahan akses ke dalam berbagai macam sumber daya yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) itu sendiri dapat didefinisikan sebagai Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh Perorangan atau Koperasi untuk meningkatkan Potensi dan Kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan Silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian SDH.
Pembangunan HTR merupakan implementasi dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Pada tataran praktis dibuat pula Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, serta Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.06/VI-BPHT/2007 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
Pemerintah  melalui  PP  No.6 Tahun 2007 telah menetapkan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat agar dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana diamanatkan dalam UU 41/99 tentang Kehutanan. Kebijakan ini terkait dengan kebijakan Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan (pro poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro job) dan memperbaiki kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro growth).
Akses yang dimaksudkan tersebut adalah memberikan peluang kepada masyarakat dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman, atas : (1) Akses legal, yang diwujudkan dalam pemberian Surat Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) yang diberikan oleh Bupati/Walikota atas nama Menteri Kehutanan; (2) Akses ke lembaga keuangan, yang diwujudkan dalam bentuk pemberian pinjaman dana bergulir yang difasilitasi oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Tanaman (Pusat P2H); (3) Akses ke pasar, yang diwujudkan dalam bentuk penetapan harga dasar penjualan kayu atau penetapan mekanisme harga dasar kayu oleh Menteri Kehutanan untuk menjaga stabilitas harga kayu hasil hutan tanaman rakyat.
Untuk mensukseskan program HTR maka ada prinsip-prinsip penyelenggaraannya yaitu :
1.  Prinsip pertama adalah, masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on theirnecessity). Prinsip ini dikembangkan kelembagaan kelompok sehingga ada tanggung renteng atas kewajiban terhadap lahan/hutan, keuangan dan kelompok.
2.  Prinsip kedua adalah kegiatan HTR bersifat padat karya (labour-intensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggani pemodal (cukong) yang tidak bertanggung jawab.
3.  Prinsip ketiga, Pemerintah memberi pengakuan rekognisi dengan memberikan aspek legal berupa SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal disektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ekonomi lokal,nasional dan global.
Ada beberapa keuntungan/manfaat yang bisa didapat dengan mengikuti program HTR ini,antara lain adalah :
a.    Memberikan akses hukum, akses ke lembaga keuangan dan akses pasar yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari
b.    Meningkatkan  Potensi dan Kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan Silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian SDH.
c.    Dengan berhasilnya program HTR maka akan tercipta ekosistem yang mampu memberikan keuntungan baik bagi lingkungan maupun bagi masyarakat sekitar hutan.
d.    Mendukung program Carbon Trade yaitu menambah besaran karbon yang dapat diserap.
e.    Dengan pasokan yang lestari dari HTR berupa bahan baku kayu kepada industri, maka eksistensi industri kehutanan akan tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kehutanan, bersama-sama dengan seluruh Kabupaten/Kota, mendukung pelaksanaan program pembangunan HTR, yang notabene merupakan program guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan berkewajiban melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan HTR di seluruh kabupaten/kota, terutama Kabupaten/Kota yang telah memperoleh SK pencadangan areal HTR dari Kementerian Kehutanan.
Kegiatan Sosialisasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dilaksanakan dengan tujuan untuk :
1.    Memberikan informasi mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hutan tanaman rakyat.
2.    Untuk meningkatkan kesamaan persepsi dan menghilangkan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berkaitan dengan hutan tanaman rakyat.
3.    Percepatan program Hutan Tanaman Rakyat dalam rangka memenuhi defisit kebutuhan bahan baku industri kehutanan, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Program pengembangan HTR ini diharapkan akan kembali menggairahkan para praktisi kehutanan untuk kembali bekerja secara maksimal membangun sektor kehutanan di Indonesia secara lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.  Revitalisasi sektor kehutanan dipercepat melalui pencanangan program HTR. Tujuannya antara lain meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan (pro growth, pro job, pro poor).
           Dengan adanya program pembangunan Hutan Tanaman Rakyat yang membuka akses kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan produksi, diharapkan dapat mengurangi konflik lahan kehutanan dengan masyarakat sekitar hutan, mengurangi kemiskinan, memperbaiki kualitas lingkungan, dan menunjang pertumbuhan ekonomi.
Dari hasil pelaksanaan sosialisasi pembangunan HTR Propinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai , dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Peserta Sosialisasi Pembangunan HTR sangat antusias terhadap pelaksanaan kegiatan, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta.
2.     Kepedulian peserta Sosialisasi terhadap penyampaian materi baik kehadiran maupun tanya jawab cukup tinggi dengan argumentasi-argumentasi tentang Pembangunan HTR.
3.     Keingintahuan peserta dari Kelompok Tani/Kepala Desa maupun  peserta dari instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tentang awal pembangunan HTR dan pemanfaatannya cukup tinggi.

Sosialisasi menyangkut pembangunan HTR selanjutnya haruslah menjadi inisiatif dari Dinas kehutanan lingkup Pemerintah Daerah Kab/Kota seperti yang diamanatkan oleh aturan, karena kewenangan sepenuhnya ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Sosialisasi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012

PENDAHULUAN

Hutan sebagai penyangga kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu, keanekaragaman hayati  sebagai plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut telah memberikan sumbangan dalam pembangunan nasional. Hutan sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.
Hutan mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis dan subtropis yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut dari pantai berlumpur. Komunitas vegetasi ini umumnya tumbuh pada daerah intertidal yang jenis tanahnya berlumpur, berlempung ata berpasir dan cukup mendapat aliran air serta terlindung dari gelombang besar dan arus pasang surut yang kuat. Karena itu hutan mangrove banyak ditemukan di pantai-pantai, teluk dangkal, dan daerah pantai yang terlindungi.
Hutan mangrove Guraping berada di sepanjang Teluk Guraping yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara. Secara geografis Kelurahan Guraping terletak antara 0° 50’ LS dan 0° 20’ LU, 127° 30’ BT,
Kekayaan alam yang indah dan eksotik berupa hutan mangrove perlu di jaga, dipelihara, dilindugi dan lestarikan keberadaanya untuk generasi mendatang.
Maksud dari kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada instansi terkait (Stakeholder) dan Masyarakat Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa Tentang Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping- Sofifi dan mendapatkan informasi balik (feedback) sebagai masukan menyangkut permasalahan hutan mangrove guraping-sofifi dari masyarakat Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa yang lokasinya berada di sekitar hutan mangrove guraping-sofifi di Provinsi Maluku Utara serta terciptanya persepsi, sinergitas dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan masyarakat Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa yang lokasinya berada di sekitar hutan mangrove Guraping-Sofifi tentang pentingnya menjaga, melindungi dan melestarikan Hutan Mangrove Guraping-Sofifi sehingga dapat menjadi kawasan penyangga kota Sofifi Sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Stakeholder dan Masyarakat tentang Rencana Tata Ruang Kota Sofifi terkait kawasan lindung hutan mangrove Guraping- Sofifi dan Pemahaman kepada Stakeholder dan Masyarakat tentang kebijakan PEMDA Kota Tidore Kepulauan dalam pembangunan kehutanan khususnya pengelolaan kawasan lindung hutan mangrove Guraping – Sofifi.
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi di Provinsi Maluku Utara berlangsung selama 1 hari pada tanggal 21 November 2012 bertempat di ruang rapat Hotel Bolote – Sofifi dan Sumber dana untuk kegiatan Sosialisasi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping- Sofifi di Provinsi Maluku Utara berasal dari sumber dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012.
Peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi Hutan Mangrove Sofifi di Provinsi Maluku Utara sebanyak 48 orang yang mengikutsertakan BAPPEDA Provinsi Maluku Utara, BAKORLUH Provinsi Maluku Utara, Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, KODIM 1505 Kota Tidore Kepulauan, POLRES Kota Tidore Kepulauan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan, BPN Kota Tidore Kepulauan, Balai Taman Nasional Aketajawe - Lolobata,  BPDAS Akemalamo, KSDA Wilayah II, Kantor Camat Oba Utara  dan Kelurahan Guruaping, Desa Gosale dan Desa Kaiyasa di Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan kawasan lindung hutan mangrove Guruaping – Sofifi serta narasumber adalah Ali Lestaluhu, SP dariDinas Pertanian dan Kehutanan Kota Tidore Kepulauan.
PENUTUP
Antusias Peserta Sosialisasi Kawasan Hutan Mangrove Guraping-Sofifi   Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta dan terciptanya suasana diskusi yang menarik antara para peserta sosialisasi dengan pemateri dan Kepedulian yang tinggi dari peserta Sosialisasi Kawasan Hutan Mangrove Guraping-Sofifi Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap kondisi aktual Hutan Mangrove Guraping-Sofifi yang telah mengalami kerusakan, sehingga terjadi saling tanya jawab dan  diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebut dan di rangkumkan dalam Resume Sosialisasi dan ditandatangani oleh wakil dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, Dinas Pertanian dan Kehutanan  Kota Tidore Kepulauan, BTN Aketajawe- Lolobata, BPDAS Ake Malamo, BPN Kota Tidore Kepulauan,Camat Oba Utara, Lurah Guraping, Kepala Desa Kaiyasa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta tokoh pemuda Dari Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa.

Kegiatan Sosialisasi sangat perlu dilakukan secara kontinyu agar tercipta kesadaran masyarakat  tentang pentingnya menjaga, melestarikan dan melindungi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi dan untuk mengetahui kendala – kendala aktual yang di hadapi oleh masayarakat yang berhubungan dengan Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi sehingga dapat dicarikan solusi terbaik guna melestarikan Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi ke depan serta pentingnya komitmen bersama dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, instansi terkait dan segenap elemen masyarakat di Kelurahan Guraping dan Desa Kaiyasa guna berperan serta secara aktif dalam menjaga, melestarikan dan melindungi Kawasan Lindung Hutan Mangrove Guraping-Sofifi, sehingga diharapkan dapat menjadi kawasan penyangga kota Sofifi Sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutan Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012

PENDAHULUAN


Salah satu bentuk gangguan pada hutan yang saat ini semakin sering terjadi adalah kebakaran hutan baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor kesengajaan manusia. Pada kenyataannya, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor manusialah yang dominan menimbulkan kebakaran hutan. Kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi, menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampak yang sangat luas dilihat dari sisi ekologis, sisi ekonomi dan bisnis, sisi kesehatan dan lain sebagainya.
Kerusakan ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan antara lain musnahnya tegakan hutan, menurunnya keanekaragaman hayati, kerusakan struktur tanah, dan terjadinya perubahan iklim mikro maupun iklim global. Kerugian dari sisi ekonomi dan bisnis akibat kebakaran hutan dan lahan antara lain menurunnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, belum lagi kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu lalu-lintas transportasi baik darat, sungai, danau, laut maupun udara sehingga mempengaruhi perputaran roda ekonomi hingga ke negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei.
Asap sebagai sisa kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan berupa penyakit infeksi saluran pernapasan dan penyakit mata.  Akibat kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di Indonesia, maka negara-negara tetanggapun melayangkan protes keras atas kiriman kabut asap sisa kebakaran tersebut, dan memberi julukan kepada Indonesia sebagai negara pengekspor kabut asap.  
Walaupun wilayah Provinsi Maluku Utara bukan termasuk daerah rawan kebakaran hutan dan lahan seperti wilayah-wilayah lain di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa, bukan berarti daerah ini aman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.  Sudah seharusnya kewaspadaan tetap di jaga dan meningkatkan kesiagaan akan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang apabila dilihat dari dampak negatif yang ditimbulkannya sangat besar.  Apalagi menurut perkiraan BMG pada bulan Juni sampai September tahun ini akan terjadi kemarau yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Peningkatan kewaspadaan dan kesiagaan akan bahaya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Maluku Utara, pertama-tama sekali di lakukan melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi.  Melalui sosialisasi tersebut diharapkan terjadi transfer informasi, penyamaan persepsi, serta sinergitas langkah dan komitmen bersama antara instansi terkait di Wilayah Provinsi Maluku Utara dalam upaya pengendalian kebakaran hutan.
Pembangunan hutan yang berkelanjutan secara ekologis, ekonomi, sosial, budaya dan politik untuk kesejahteraan rakyat mengandung prinsip “JUSTICE AS FAIRNESS” yang berarti manusia dari generasi saat ini bertanggung jawab terhadap generasi yang akan datang terhadap kelestarian sumberdaya hutan.
Hal yang harus di antisipasi pada suatu saat nanti, anak cucu kita hanya tinggal mendengar cerita dan melihat gambar betapa indah, subur dan kayanya hutan kita dengan keanekaragaman hayati di dalamnya.
Untuk itu, perlu upaya menjaga dan melestarikan hutan dari berbagai bentuk gangguan terutama sekali kebakaran hutan, demi generasi yang akan datang, demi anak cucu nanti.

Peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi pengendalian kebakaran hutan sebanyak 45 orang yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kota Ternate, Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kota Ternate, Dinas Pemadam Kebakaran Kota ternate dan Peserta dari 5 (lima) Kelurahan dalam wilayah Kota Ternate.

PENUTUP

Dari hasil pelaksanaan Sosialisasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Antusiasme Peserta sosialisasi terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta.
2.     Kepedulian peserta terhadap penyampaian materi baik kehadiran maupun tanya jawab cukup tinggi dengan argumentasi-argumentasi tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
B.    S a r a n
a.      Kegiatan sosialisasi pengendalian Kebakaran Hutan selanjutnya haruslah menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

b.     Dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan perlu adanya koordinasi yang kontinyu baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga tercipta kerjasama yang baik dalam hal mensinkronkan persepsi terhadap upaya pengendalian kebakaran hutan.

Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) Provinsi Maluku Utara Tahun 2012

PENDAHULUAN

Hutan sebagai penyangga kehidupan banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu, keanekaragaman hayati  sebagai plasma nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut telah memberikan sumbangan dalam pembangunan nasional.

Hutan sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.

Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Pemberdayaan masyarakat setempat merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan ketentuan yaitu belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilaksanakan dalam rangka mengetahui data dan informasi terbaru perkembangan penyelenggaraan HKm di setiap kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh setiap instansi Teknis di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan Data dan Informasi yang di dapatkan pada Rapat Koordinasi Tahun sebelumnya maka  dapat diketahui perkembangan penyelenggaraan HKm serta kendala-kendala yang telah dapat terselesaikan dengan baik serta kendala-kendala terbaru yang di hadapi oleh Instansi Teknis Kabupaten/Kota agar dapat disampaikan pada Rapat Koordinasi Tahap II sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan ke depan.

Maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan fasilitasi terhadap penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota  di wilayah Provinsi Maluku Utara sesuai  dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman tentang fasilitasi penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota  di wilayah Provinsi Maluku Utara  serta Pemahaman tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan (HKm) pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota  di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Peserta Rapat Koordinasi Tahap II Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012 ini mengikutsertakan peserta sebanyak 44 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Seluruh Dinas Kehutanan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dan 1 (satu) UPT Kementrian Kehutanan yang berada di Propinsi Maluku Utara yaitu BPDAS Ake Malamo dan 1 (satu) Badan Penyuluh Pertanian Perkebunan Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kota Ternate.
Narasumber yang menyajikan materi tentang progress hutan kemasyarakatan (HKm)di wilayah kerjanya masing-masing dan 1 (satu) orang pemateri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara serta  1 (satu) orang pemateri BPDAS Akemalamo Ternate.

PENUTUP

Dari hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     Antusias Peserta Rapat koordinasi terhadap pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, seiring dengan terpenuhinya target jumlah peserta dan adanya saling diskusi dan tanya jawab tentang progres dan kendala-kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyelenggaraan HKm yang dilaksanakan oleh setiap Instansi Teknis Kehutanan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
2.     Kepedulian peserta Rapat Koordinasi terhadap progres dari Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dari Dinas Kehutanan Pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara sangat tinggi sehingga terjadi saling diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala tersebutdan di rangkumkan dalam Resume Rapat dan ditandatanganioleh wakil dari 9(sembilan) Kabupaten/Kota , Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Dan UPT BPDAS Ake Malamo.
S a r a n
a.      Kegiatan Rapat Koordinasi sangat perlu dilakukan secara kontinyu agar mendapatkan informasi aktual tentang progress kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) serta kendala –kendala yang di hadapi oleh 9 (sembilan) Dinas kehutanan Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Maluku Utara agar dapat dicarikan solusi terbaik guna penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) ke depan.

b.     Untuk terlaksananya penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang optimal maka diperlukan adanya koordinasi yang kontinyu baik di tingkat pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utaraagarpenyelengaraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat berjalan sesuai dengan harapan dan perundang-undangan yang berlaku. 

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA WANATANI ( AGROFORESTRY ) DALAM RANGKA REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN HALMAHERA TIMUR

PENDAHULUAN

          Hutan adalah sub ekosistem dunia yang merupakan sumber kekayaan alam, terdiri dari sumber non hayati dan sumber alam hayati, memiliki potensi sebagai sumber daya alam untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu diperlukan upaya yang terpadu dalam pengelolaannya. Adanya hutan adalah untuk kemanfaatan manusia dan manusia wajib melestarikannya sehingga dalam pengelolaan hutan harus berasaskan manfaat dan lestari.  
 Masyarakat pedesaan yang memiliki pekarangan, tegalan, kebun, sawah dan sebagainya, umumnya mengandalkan penanaman padi dan palawija serta jenis tanaman pertanian lainnya sebagai penghasil utama. Dalam perkembangannya diusahakan kombinasi jenis tanaman yang meliputi tanaman pangan, buah-buahan dan tanaman tahunan, serta tanaman kehutanan yang kemudian dikenal dengan istilah wanatani (agroforestry ). Perkembangan system wanatani ( agroforestry ) ini dinilai mampu meningkatkan fungsi ekonomi,ekologi dan social (Nair, 1993).
Pertanian tradisional yang biasa dilakukan melalui sistim tebang bakar atau perladangan berpindah sering kali dianggap sebagai penyebab utama kerusakan hutan. Konsep wanatani ( Agroforestry ) yang memadukan unsur tanaman hutan dan tanaman pangan ditawarkan sebagai suatu alternative system pertanian yang berwawasan lingkungan yang diharapkan dapat mengurangi intervensi masyarakat ke dalam wilayah hutan, selain itu juga memungkinkan meningkatnya pendapatan petani melalui peningkatan produksi lahan.  
Dalam pengertian yang lebih luas wanatani ( agroforestry ) berkembang sebagai suatu komponen pengelolaan sumber daya lahan secara menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan pangan, bahan bakar dan pendapatan.
Pengembangan wanatani ( agroforestry ) manfaatnya sangat besar dalam meningkatkan produktivitas lahan dan ekonomi masyarakat, salah satunya dengan program yang digalakkan Pemerintah dalam rangka mendukung penyediaan bibit yang berkualitas dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan, yaitu pengembangan program Kebun Bibit Rakyat ( KBR ).
PERMASALAHAN
Berbagai pokok permasalahan dalam pengembangan usaha wanatani ( Agroforestry ) dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten Halmahera Timur bervariasi  seperti diantaranya :
 ( 1 ) disegi teknis, masih belum adanya acuan untuk mengembangkan teknik teknik yang cocok di Kabupaten Halmahera Timur, demikian pula halnya dengan pengenalan pola wanatani tradisional yang ada.
 ( 2 ) Secara ekologis , sering kali cukup rumit untuk diterapkan mengingat sifat tanaman yang dibudidayakan sangat bervariasi. Pemilihan pola yang tidak tepat sering kali menyebabkan timbulnya kompetisi tidak sehat antara pohon dan tanamanan pangan selama masa panen.
 ( 3 ) Dari segi sosial, masalah sumber daya manusia merupakan kendala bagi pengembangan program wanatani. Secara langsung kegiatan wanatani membutuhkan tambahan tenaga kerja yang dapat menyebabkan kelangkaan tenaga kerja pada saat kegiatan pertanian berlangsung. Selain itu petani cenderung resisten untuk mengganti tanaman pangan dengan tanaman keras terutama bila lahan terbatas. Hal lain yang menjadi hambatan adalah status pemilikan lahan yang belum jelas, sehingga petani kurang tertarik menanam tanaman jangka panjang.
 ( 4 ) Secara ekonomi, kompetisi antara tanaman pangan dan tanaman keras dpat menyebabkan hasil agregat lebih rendah daripada tanaman monokultur. Selain itu diperlukan periode yang lebih lama untuk tanaman keras sehingga kematangan dan memberikan nilai ekonomis. Petani juga sering dihadapkan pada kendala kondisi pemasaran yang sulit setelah program berhasil.

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA WANATANI DALAM RANGKA REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

 Program wanatani menyangkut berbagai aspek yang saling terkait satu sama lain, maka dalam pengembangannya perlu dirumuskan suatu konsep yang memadukan unsur tersebut. Pengembangan usaha wanatani tidak bisa hanya dilihat dari sudut pertanian dan kehutanan saja tetapi perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, ekologi dan teknologi. Pengembangan aspek social ekonomi lebih mengarah pada factor pendukung pengembangan wanatani, sedangkan perbaikan aspek lingkungan dan teknologi lebih menekankan promosi wanatani sebagai suatu hal yang harus dilakukan dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam. 
Dengan memperhatikan aspek aspek diatas upaya yang harus dilakukan adalah : (1) pengembangan aspek sosial pendukung wanatani
Pengembangan aspek social sebagai suatu strategi promosi pengembangan dan perluasan wanatani merupakan hal yang penting, salah satu upaya melalui pengembangan dari tingkat terbawah sampai teratas. Selain pengembangan organisasi dan kelembagaan diperlukan pengembangan jaringan kerja antar lembaga yang berkepentingan untuk penyebaran pengalaman yang melibatkan berbagai pihak. Keberhasilan gerakan wanatani adalah kegiatan wanatani dapat terjamin kelanjutannya karena secara social telah membudaya di kalangan petani, secara ekonomi telah dapat membiayai diri sendiri dan secara teknologis dapat ditopang oleh sumber daya yang tersedia dan pengetahuan yang dikuasai.
(2).  Pengembangan teknologi
Sistim wanatani lebih mengacu pada praktek wanatani yang sudah digunakan secara luas sehingga membentuk suatu system tataguna lahan yang jelas di wilayah tertentu, sedangkan teknologi wanatani menunjukkan suatu perbaikan  yang sebagian besar melalui kajian ilmiah yang dapat diterapkan secara menguntungkan. Dalam mengembangkan teknologi wanatani perlu diperhatikan maksud dan tujuan program menurut kepentingan daerah setempat, dimana dengan sendirinya harus mengacu pada factor lingkungan, social dan budaya masyarakat.
(3). Pengembangan aspek ekonomi
Faktor ketersediaan modal merupakan kendala yang sering diahadapi dalam mengembangkan program wanatani. Hal lain yang diperlukan adalah dukungan infrastruktur pemasaran yang memadai. Pangsa pasar yang jelas dan kemudahan transportasi akan mendorong minat masyarakat untuk mengadopsi program wanatani  karena kan mendapat kepastian akan adanya peluang untuk menyalurkan produksi dari lahan garapannya yang pada gilirannya akan memberikan tambahan pendapatan.
(4).Pengembangan sumber daya manusia.
Upaya promosi wanatani perlu didukung oleh pengembangan sumber daya yang memadai untuk menjamin keberhasilan dan kesinambungan program.Salah satu upaya yang penting untuk menunjang promosi wanatani adalah pengembangan kemampuan sumber daya manusia dalam wanatani di tingkat rendah , menengah dan tingkat yang lebih tinggi  melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.
PENUTUP
Dari pemaparan diatas maka dapat diambil kesimpulan :
1.        Program wanatani merupakan suatu program yang layak dikembangkan sebagai suatu system yang berwawasan lingkungan dan bernilai ekonomis tinggi.
2.        Perlu dibentuk suatu system kelembagaan yang jelas untuk menangani program wanatani termasuk perumusan kebijakan yang mengatur perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan program. Selain itu diperlukan juga pengaturan yang jelas mengenai hak atas tanah yang melibatkan masyarakat penggarap / pemilik lahan.
3.        Perlu dibuat sistem pelatihan untuk para petugas lapangan dalam program wanatani dengan metode partisipatif dan menguatkan kemampuan sebagai fasiltator yang menawarkan alternative pemecahan masalah dan bukan hanya pengalihan teknologi.

4.        Harus adanya perbaikan dalam system pemasaran dengan melengkapi fasilitas maupun jaringan infrastruktur antar wilayah  serta pengaturan penyaluran hasil produksi yang lebih sederhana dan menarik. Program wanatani perlu dikemas secara menarik dengan memasukkan unsur insentif yang lebih mengacu pada dampak jangka panjang.

KEBIJAKAN PEMDA KABUPATEN HALMAHERA UTARA DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN

PENDAHULUAN

          Kabupaten Halmahera Utara merupakan salah satu Kabupaten dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara dan terletak pada posisi 01° 57’ 00” LU - 03° 00’ 00” LU dan 127 ° 17’ 00” BT – 129° 00’ 00” BT . 
Berbatasan dengan :
 - Sebelah Utara     dengan   Pulau Morotai
 - Sebelah Selatan  dengan  Kab. Halmahera Barat
 - Sebelah Barat     dengan    Kab. Halmahera Barat
 - sebelah Timur    dengan    Kab. Halamhera
Timur
Berdasarkan administrasi terdiri 17 kecamatan,196 desa,dengan jumlah penduduk 183.115 jiwa
Luas wilayah kab Halut 22.507.32 km² :
          Luas daratan          :        ± 4.951.61Km² (22%)
          Luas lautan             :        17.555.71 Km² (78%)      
Berdasarkan peta kawasan dan perairan provinsi Maluku, luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya di Kabupaten Halmahera Utara seluas 314.189,231 Ha terdiri dari :
Ø  Hutan Lindung                           :  56.722,75  Ha
Ø  Hutan Produksi diKonversi          :123.315,29   Ha
Ø  Hutan Produksi                           :  23.601,88   Ha
Ø  HutanProduksi Terbatas               :  68.813,29   Ha
Ø  Hutan Penggunaan lain                :  41.738,13   Ha

VISI
Visi Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara  adalah “TERWUJUDNYA PEMBANGUNAN KEHUTANAN YANG OPTIMAL DAN LESTARI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN DAERAH”
Visi ini merupakan penjabaran visi Kementrian Kehutanan RI dan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara yaitu:
VISI PEMDA KAB. HALUT  (2010 – 2015)
“AMAN, ADIL, DAMAI DAN SEJAHTERA DALAM SUASANA KEKELUARGAAN SEJATI, MAJU DAN MAMPU BERSAING DAN TETAP DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
VISI KEMENHUT (2010 – 2014)
“HUTAN LESTARI UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN
MISI
Misi dari Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara yaitu:
  1. MELINDUNGI KEBERADAAN KAWASAN HUTAN.
  2. MENGOPTIMALKAN FUNGSI DAN PEMANFAATAN HUTAN.
  3. MEWUJUDKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA MENUJU TERCAPAINYA KESERASIAN ANTARA MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP.
  4. MEMBINA DAN MELINDUNGI LINGKUNGAN HIDUP.

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN SEKTOR KEHUTANAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA
  1. Pengawasan dan pengendalian hasil hutan
  2.  Kepastian hukum dan pengelolaan hasil hutan
  3.  Rehabilitasi hutan dan lahan
  4.  Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pembanguanan kehutanan
  5. Membina dan melindungi lingkungan hidup

Permasalahan aktual yang dihadapi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara yaitu :
  1. Kondisi wilayah Kabupaten Halmahera Uterdiri dari pulau-pulau kecil dan DAS yang sempit
  2. Kapasitas Aparat kehutanan yang masih minim serta penegakan Hukum yang sangat lemah.
  3. Belum tersedianya tata ruang potensi wilayah
  4. Tata batas Hutan yang tidak jelas.
  5. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan manfaat hutan.
  6. Sarana dan prasarana yang kurang memadai

Program Dan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara terdiri dari :
  1. Pemantapan status kawasan Hutan
  2. Rehabilitasi Hutan dan Lahan
  3. Pengembangan dan peningkatan sumber daya aparatur bidang kehutanan
  4. Perlindungan dan konservasi sumber daya alam
  5. Pengembangan dan Penertiban IHH
  6. Pembinaan dan Penertiban sumber daya alam
  7. Program pengembangan Kelembagaan Petani
  8. Perencanaan dan pengembangan hutan
Pemanfaatan potensi sumber daya Hutan secara optimal