Kamis, 07 Agustus 2014
Selasa, 03 Juni 2014
Kebun Bibit Rakyat dan Perbenihan Tanaman Hutan di Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013
PENDAHULUAN
Salah
satu upaya pemulihan kondisi DAS yang kritis adalah dengan upaya menanam di
lahan kritis atau lahan kosong dan lahan tidak produktif di dalam dan di luar
kawasan hutan dengan jenis tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS)
yang dapat memberikan hasil berupa kayu, getah, buah, daun, bunga, serat, pakan
ternak, dan sebagainya.
Keinginan
masyarakat untuk menanam tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna dalam
berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dibatasi oleh ketidakmampuan mereka
untuk memperoleh bibit yang baik, sehingga masyarakat cenderung menanam tanaman
hutan dan jenis tanaman serbaguna dari biji atau benih yang tidak jelas asal
usulnya, sehingga tanaman tersebut memerlukan waktu lebih panjang untuk
berproduksi dan apabila berproduksi kualitas dan kuantitas hasilnya kurang
memuaskan. Bertolak dari pengalaman tersebut, dipandang perlu untuk merumuskan
kegiatan penyediaan bibit yang lebih baik berbasis pemberdayaan masyarakat
dengan nama Kebun Bibit Rakyat. Kebun Bibit Rakyat merupakan program pemerintah
untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang
dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, terutama di perdesaan.
Bibit hasil Kebun Bibit Rakyat digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan
kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan.
Maksud dari mengetahui informasi tentang pelaksanaan Kebun
Bibit Rakyat (KBR) dan Perbenihan
Tanaman Hutan (PTH) yang telah direncanakan atau
dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara.
Gambaran Umum
Kabupaten Halmahera Utara
menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara, dengan batas wilayahnya :
Ø Sebelah Barat berbatasan
dengan Kabupaten Halmahera Barat
Ø Sebelah Timur berbatasan
dengan Kabupaten Halmahera Timur dan Laut Halmahera
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan
Samudera Pasifik
Ø Sebelah Selatan berbatasan
dengan Kabupaten Halmahera Barat
Kabupaten Halmahera Utara
yang beribukota di Tobelo memiliki luas 24.983,32 Km2 yang terbagi dalam 261
Desa / Kelurahan dan 22 Kecamatan dengan jumlah penduduk 178.799 Jiwa yang
terdiri dari 92.163 Jiwa laki-laki dan 86.636 Jiwa perempuan dengan jumlah
kepadatan penduduk sebesar 33 Jiwa /KM2.
Komoditi unggulan
Kabupaten Halmahera Utara yaitu sektor perkebunan, pertanian dan jasa. Sektor
Perkebunan komoditi unggulannya adalah Kakao, Kopi, Kelapa, Cengkeh, Lada, dan
Pala. Sub sektor Pertanian komoditi yang diunggulkan berupa Padi, Jagung,
Kacang Tanah, Kedele, Ubi Jalar dan Ubi Kayu. sub sektor jasa Pariwisatanya
yaitu wisata alam dan budaya.
Sebagai penunjang kegiatan
perekonomian, di wilayah ini tersedia 3 bandar udara, yaitu Bandara Kuabang,
Bandara Gamarmalamo, dan Bandara Ship. Untuk transportasi laut tersedia 1
pelabuhan yaitu Pelabuhan Tobelo.
Kondisi Aktual
Informasi aktual dari Dinas
Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara bahwa sampai saat ini di Kabupaten
Halmahera Utara belum ada sumber benih yang dapat dimanfaatkan untuk Kebun
Bibit Rakyat. Namun Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara telah
merencanakan dan melaksanakan pengecekan
lapangan terhadap 3 (tiga) lokasi calon Perbenihan Tanaman Hutan yang
akan diusulkan yaitu di Desa Efi-Efi Kecamatan Tobelo Selatan terdapat sumber
benih jenis Jati Putih (Gmelina Mollucana) , Desa Loto Kecamatan Galela Barat
terdapat sumber benih jenis Binuang dan di Kecamatan Kao Barat terdapat sumber
benih jenis Mahoni. Sehingga diharapkan agar Dinas Kehutanan Kabupaten
Halmahera Utara segera melakukan pengusulan sebagai lokasi sumber benih di
Kabupaten Halmahera Utara yang sesuai peraturan yang berlaku .
Kondisi aktual
pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara TA. 2013 antara
lain :
1. Pemerintah Kabupaten
Halmahera Utara pada tahun 2012 terdapat 12 lokasi Kebun Bibit Rakyat dan pada tahun 2013 terdapat 41 calon
lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang telah diusulkan dan sementara menunggu verifikasi
dari BPDAS.
2. Kurangnya pemahaman, keahlian dan ketrampilan para
kelompok tani dalam pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat (KBR).
3. Belum tersedianya sumber benih di Kabupaten Halmahera
Utara, sehingga Pengadaan bibit untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di
ambil dari Kabupaten/Kota lain.
4.
Minimnya tenaga pendamping dibandingkan dengan jumlah
lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara yang tidak
seimbang, sehingga tugas pendampingan belum optimal.
5.
Kurangnya keasadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten
Halmahera Utara tentang Kebun Bibit Rakyat (KBR), mengakibatkan pelaksanaan
Kebun Bibit Rakyat (KBR) belum berjalan maksimal.
6.
Akibat rentang kendali yang cukup jauh serta membutuhkan
biaya yang cukup besar, mengakibatkan minimnya koordinasi yang efektif dan
optimal antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KBR Dinas Kehutanan Kab.
Halmahera Utara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo di Kota
Ternate.
7.
Kurangnya sosialisasi tentang kriteria lokasi Kebun Bibit
Rakyat (KBR), mengakibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kesulitan dalam
mengusulkan dan mencadangkan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) sesuai dengan
kriteria yang tepat.
Solusi
Solusi dari
permasalahan tersebut di atas dengan upaya-upaya antara lain :
1. Perlu adanya sosialisasi, penyuluhan serta pelatihan yang
efektif dan berkelanjutan kepada kelompok tani yang mengelola Kebun Bibit
Rakyat (KBR) di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga terciptanya pemahaman,
keahlian dan ketrampilan bagi anggota kelompok tani.
2. Perlu adanya pencadangan sumber benih dan identifikasi
lokasi pohon induk yang bisa dijadikan sebagai sumber benih, guna memenuhi
kebutuhan benih untuk kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan kegiatan
rehabilitasi hutan lainya di Kabupaten Halmahera Utara.
3.
PTH dan sumber benih yang telah dicadangkan dan
diidentifikasi agar segera dapat diusulkan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga Kabupaten Halmahera Utara dapat memiliki beberapa PTH
untuk sumber benih.
4. Perlu adanya penambahan tenaga
pendamping yang sesuai dengan jumlah lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) di
Halmahera Utara, sehingga proses pendampingan dapat berjalan maksimal.
5. Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan yang kontinyu
kepada kelompok tani guna peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya Kebun
Bibit Rakyat (KBR) serta rehabilitasi hutan dan lahan guna kelestarian hutan.
6.
Perlu adanya koordinasi yang efektif antara Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara dan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo Ternate, sehingga proses pengusulan dan
verifikasi serta proses pencairan dana tidak membutuhkan waktu yang lama dan
tepat waktu. Hal ini karena antara rentang kendali dan jarak antara Kabupaten
Halmahera Utara dan Kota Ternate yang cukup jauh serta membutuhkan biaya yang
sangat tinggi.
7. Perlunya adanya sosialisasi yang efektif dan menyeluruh
dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDAS Akemalamo pada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Utara tentang kriteria
penentuan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR), agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dapat menentukan lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang tepat sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
PENUTUP
Perlu adanya kerjasama dan koordinasi antara
berbagai pihak yang kontinyu, sehingga Kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di
Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan sesuai dengan target dan peraturan
perundangan yang berlaku selain itu diharapkan dalam waktu dekat Dinas Kehutanan Kabupaten
Halmahera Utara segera mengusulkan pohon-pohon induk yang akan dijadikan sumber
benih, guna dicadangkan menjadi lokasi sumber benih untuk penyediaan benih
kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan rehabilitasi hutan serta lahan di
Kabupaten Halmahera Utara.
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012
PENDAHULUAN
Hutan sebagai penyangga kehidupan
banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu,
keanekaragaman hayati sebagai plasma
nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut
telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional. Hutan sebagai amanah,
sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung serta kemampuan
hutan untuk memulihkan diri.
Pembangunan kehutanan
merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan dilaksanakan secara
bertanggung jawab dan terencana guna mendapatkan manfaat sumber daya hutan
secara adil, merata dan berkelanjutan. Sumber daya hutan yang bersifat renewable resources (dapat diperbahrui),
sekaligus merupakan sumber penghasil berbagai barang dan jasa yang dapat
menunjang pembangunan daerah yang berkeadilan dan mensejahtrakan masyarakat
pada umumnya, oleh karena itu sumber daya hutan harus dikelola secara optimal
dan lestari untuk menjaga eksistensinya dan manfaat positifnya.
Untuk dapat mewujudkan
pengelolaan hutan yang lestari dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan
sesuai era otonomi daerahmaka diperlukan suatu sistem Perencanaan Pengelolaan
Hutan yang mantap guna menjamin kelestarian fungsi dan manfaat untuk mendukung
implementasi otonomi daerah.
Maksud dari kegiatan ini adalah agar permasalahan yang dihadapi oleh dinas
yang membidangi kehutanan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dapat
menyatukan satu persepsi guna mewujudkan program pembangunan sektor kehutanan
di wilayah Provinsi Maluku Utara sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Serta bertujuan agar Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di daerah Provinsi Maluku Utara dan Pemahaman tentang peraturan dan kebijakan-kebijakan yang
terkait dengan pembangunankehutanan di Provinsi Maluku Utara.
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku UtaraTahun 2012 berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 25
- 26November
2012 bertempat di ruang rapat Hotel Surya Pagi - Ternate.Dan
sumberPembiayaanSumber dana untuk Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 berasal dari sumber dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA-SKPD) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012.
Peserta yang ikut dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi
Maluku Utara Tahun 2012 sebanyak 50 orang yang terdiri
dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
Di Wilayah Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, BPDAS
Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata, KSDA Wilayah Ternate dan BLH Provinsi Maluku
Utaradengannarasumbernyaadalahbapak
Ir. Bowo dari Ditjen BAPLAN Kementrian Kehutanan RI
PENUTUP
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku Utara Tahun 2012,
dapat di simpulkanbahwa :
1. AntusiasPeserta
Sosialisasi Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 terhadap pelaksanaan kegiatan cukup
tinggi, seiring dengan terpenuhinya
target jumlah peserta dan terciptanya suasana diskusi yang menarik antara para
peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan pemateri.
2. Kepedulian
yang tinggi dari peserta Kegiatan Rapat
Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara
Tahun 2012 terhadap pentingnya sinkronisasipembangunan kehutanan
diProvinsi Maluku Utara, sehingga terjadi saling tanya jawab dan diskusi yang menarik mengenai kendala-kendala
yang di hadapi serta solusi terbaik untuk menyelesaikan kendala-kendala
tersebut dan di rangkumkan dalam Resume Rapat Koordinasi dan
Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 dan ditandatangani oleh wakil dari Dinas
Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Bakorluh Provinsi Maluku Utara, Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kota, BTN Aketajawe- Lolobata, BPDAS Ake Malamo dan Seksi KSDA
wilayah Ternate.
S
a r a n
1. Perlu dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan di
Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 secara
kontinyu agar mengetahui kendala – kendala aktual yang di hadapi oleh Dinas
Kehutanan Kabupaten/Kota sehingga dapat dicarikan solusi terbaik guna sinkronisasi
pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara ke depan.
2. Pentingnya komitmen bersama dan
koordinasi antara Dinas KehutananProvinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan
Kabupaten/Kota, Bakorluh ProvinsiMaluku Utara, BP4K Kabupaten/kota, UPT Pusat
Kementrian Kehutanan RIdi MalukuUtara (BPDAS Akemalamo, BTN Aketajawe-Lolobata,
KSDA) tentangsinkronisasi pembangunan kehutanan di Provinsi Maluku Utara
Hasil Rumusan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kehutanan Di Provinsi Maluku UtaraTahun 2012
1. Bidang Pemasaran Hasil Hutan
·
Perlu
adanya
satu persepsi implementasi Peraturan Menteri Kehutanan tentang dokumen peredaran hasil hutan yang
berlaku saat ini.
·
Perlu
adanya
peningkatan
koordinasi
antar instansi terkait dalam rangka pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan.
·
Pemda
Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya,
memberikan insentif bagi pendirian industri hasil hutan skala kecil dalam mengakomodir hasil hutan dari HTHR,
HTR, HKm, HD, HR untuk
pemenuhan
kebutuhan
lokal.
·
Perlu
mengoptimalkan
pemanfaatan
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
di Kabupaten/Kota.
2.
Bidang
Pengembangan Hutan
·
Perlu
adanya
sosialiasasi
tentang
kepmenhut No. SK
490/Menhut-II/2012 tanggal 5 September 2012 tentang perubahan peruntukan
kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 273,361 Ha perubahan antara
fungsi kawasan hutan seluas ± 92.222 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan
menjadi kawasan hutan seluas ± 5.081 Ha di Provinsi Maluku Utara kepada Kabupaten/Kota
·
Perlu
adanya
rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan kehutanan di
tingkat Kabupaten/Kota
maupun tingkat Provinsi.
·
Dokumen hasil
tata batas kawasan hutan Kabupaten/Kota
wajib dimiliki oleh Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
·
Perlu
adanya
orientasi
dan rekonstruksi terhadap batas kawasan hutan.
·
Perlu
adanya
sosialisasi
tentang
perdagangan
karbon (Carbon Trade).
3.
Bidang
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
·
Bagi
Kabupaten/Kota yang belum menyusun rencana RPRHL harus segera dibuat dengan mengacu pada RTKRHL.
·
Kegiatan RHL yang dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota
harus mengacu pada RTnRHL.
·
Perlunya pembentukan TAHURA di Provinsi Maluku Utara.
· Penggunaan DBH SDA Kehutanan di Kabupaten/Kota harus digunakan untuk pembangunan kehutanan.
4.Pengembangan
SDM
· Perlu
adanya
peningkatan
kapasitas
dan peran penyuluh kehutanan di
tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota
· Dinas
Kehutanan
Provinsi
perlu memfasilitasi pelaksanaan pelatihan teknis kehutanan untuk peningkatan
SDM di bidang
kehutanan.
· Kepala
Dinas yang membidangi
kehutanan
Kabupaten/Kota, Kepala BP4K, Kepala UPT
Kementrian
Kehutanan
wilayah
Provinsi Maluku Utara wajib menghadiri setiap
rapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan Kehutanan.
Rapat Koordinasi Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2102
PENDAHULUAN
Hutan
sebagai amanah, sudah seharusnya dikelola secara arif dan terukur dimana
pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak melebihi dari daya dukung
serta kemampuan hutan untuk memulihkan diri.Hutan sebagai penyangga kehidupan
banyak memberikan manfaat mulai dari hasil hutan baik kayu maupun non kayu,
keanekaragaman hayati sebagai plasma
nutfah, jasa lingkungan, perlindungan alam hayati untuk ilmu pengetahuan,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan dimana sebagian manfaat tersebut
telah memberikan sumbangan dalam pembangunannasional.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai
karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma
nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir
dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Hutan
Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk
kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak.
Hutan Desa merupakan Kawasan Hutan Negara yang dikelola Lembaga Desa yang
ditujukan untuk kemakmuran masyarakat desa. Dengan adanya pemberdayaan
masyarakat disekitar hutan maka diharapkan kualitas hutan tetap terjaga,
berhasil guna dan berdaya guna.
Rapat Koordinasi
Fasilitasi Penetapan Areal Kerja Hutan Desa dilaksanakan dalam rangka
mengetahui data dan informasi terbaru perkembangan penyelenggaraan Hutan desa
di setiap kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh setiap instansi Teknis di
Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan Data dan
Informasi yang didapatkan pada Rapat Koordinasi maka dapat diketahui perkembangan penyelenggaraan
Hutan Desa serta kendala-kendala yang telah dapat terselesaikan dengan baik
serta kendala-kendala terbaru di hadapi oleh Instansi Teknis Kabupaten/Kota
agar dapat disampaikan pada Rapat Koordinasi sehingga mendapatkan solusi
terbaik dalam penyelenggaraan Hutan Desa ke depan.
Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan Rapat Koordinasidapat disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Peserta
Rapat Koordinasi sangat berantusias dalam kegiatan tersebut, di buktikan terpenuhinya target jumlah peserta serta
terciptanya interaksi diskusi serta tanya jawab antara peserta rapat koordinasi
dengan pemateri.
2.
Antusias
Dan Kepedulian Peserta Rapat Koordinasi terhadap progress dari Hutan Desa (HD)
dari Dinas Kehutanan Pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara
sangat tinggi sehingga terjadi saling diskusi serta tanya jawab yang menarik
mengenai perkembangan program Hutan Desa
(HD) dan kendala-kendala yang di hadapi serta solusi terbaik untuk
menyelesaikan kendala-kendala tersebut kemudian di rangkumkan dalam Resume Rapat dan
ditandatanganioleh wakil dari 9(sembilan) Kabupaten/Kota , Dinas Kehutanan
Provinsi Maluku Utara Dan UPT BPDAS Ake Malamo.
B.
S a r a n
a. Kegiatan Rapat Koordinasi sangat
perlu dilakukan secara kontinyu agar mendapatkan informasi aktual tentang
progress kegiatan Hutan Desa (HD) serta kendala –kendala yang di hadapi oleh 9
(sembilan) Dinas kehutanan Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Maluku Utara agar
dapat dicarikan solusi terbaik guna keberhasilan penyelenggaraan Program Hutan Desa
(HD) ke depan.
b. Untuk terlaksananya penyelenggaraan
Hutan Desa (HD) yang optimal maka diperlukan adanya koordinasi yang kontinyu dan
efektif baik di tingkat pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi
Maluku Utaraagarpenyelengaraan Hutan Desa (HD) dapat berjalan sesuai dengan
harapan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil
Resume Rapat
Koordinasi Fasilitasi Penetapan
Areal Kerja
Hutan Desa di Provinsi Maluku Utara
1.
Hutan Desa
· Untuk Tahun 2012 Kab/Kota di
Provinsi Maluku Utara yang
sudah mengusulkan Pencadangan Areal Kerja Hutan Desa ke BPDAS yaitu Kota Tidore Kepulauan.
·
Bagi Kab/Kota
yang sudah dilakukan identifikasi dan inventarisasi Calon
areal Kerja Hutan Desa agar segera mengusulkan ke Kementrian Kehutanan
·
Untuk mendorong percepatan Proses pengusulan Hutan Desa, Kab/Kota perlu melakukan Sosilaisasi danfasilitasi Pembentukan lembaga pengelola hutan desa.
·
Perlu adanya koordinasi yang kontinyu antara Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota,
BPDAS Ake Malamo dan Bakorluh Provinsi Maluku
Utara serta Stakeholder terkait untuk membangun sinergitas dan komitmen kedepan yang lebih baik.
Langganan:
Postingan (Atom)